Kota Bogor – Forkopimda Kota Bogor sepakat untuk melarang masyarakat melakukan kegiatan sahur di jalanan atau sahur on the road (SOTR) selama Ramadhan tahun ini.
Hal itu dikatakan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. “Jadi, kalau mau berbagi silakan berbagi di tempat-tempat yang memang membutuhkan, seperti panti asuhan, tempat ibadah, atau di kediaman lingkungan masing-masing, dengan tanpa melakukan arak-arakan atau mobilitas,” ujarnya di kota Bogor, Sabtu (2/4/2022).
Bima menilai SOTR berisiko karena kegiatan tersebut bisa menimbulkan potensi konflik dan kecelakaan lalu lintas selain juga menimbulkan potensi kerumunan masyarakat.
Senada dengan Bima, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro juga mengimbau masyarakat, untuk melakukan sahur bersama keluarga di rumah masing-masing dan tidak sahur di jalanan.
“Bagi warga masyarakat yang ingin berbagi selama bulan Ramadhan, untuk menyalurkan ke masjid atau musala, tanpa harus menyerahkan ke masyarakat secara langsung di pinggir jalan,” tambahnya.
Dikatakan Susatyo, Polresta Bogor Kota bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) bekerja sama untuk menyosialisasikan dan mengatur warga yang ingin berbagi takjil atau santapan sahur.
“Komitmen kami, Pemkot Bogor, Kepolisian dan TNI, dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadhan, ingin masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan tenang dan khusyuk,” ucapnya.
Lebih lanjut Susatyo menyampaikan, pihaknya telah mengumpulkan berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam untuk sama-sama menjaga dan menghormati pelaksanaan ibadah selama Ramadhan.
“Jika ada indikasi atau potensi kejahatan atau gangguan kamtibmas, silakan laporkan kepada kepolisian maupun Satpol PP pasti kami akan melakukan penindakan,” pungkasnya. *fry