Ekbis  

Ingin Bergaya Seperti Orang Kaya, Tukang Cat Kusen Malah Kena ‘Azab’ Masuk Sel

Tukang cat kusen berinisial IN alias PK bin HH ingin bergaya hidup seperti orang kaya malah kena 'azab' meringkuk dalam sel Mapolsek Kembangan karena ketahuan mencuri uang di rumah orang yang mempekerjakannya sebagai tukang cat kusen.

Jakarta – Jangan ditiru. Ingin bergaya seperti orang kaya tapi malas menyukuri keadaan, seorang pria setengah baya berinisial IN alias PK bin HH akhirnya kena ‘azab’ meringkuk dalam sel.

IN harus berurusan dengan polisi karena mencuri uang di rumah korban yang mempekerjakannya sebagai tukang cat kusen.

Peristiwa ini terjadi di Komplek DPR Pribadi Blok A Nomor 42 RT 014 RW 01, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (11/2) lalu.

Kapolsek Kembangan, Joko Handono yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dimitri menjelaskan, IN yang kala itu mengecat kusen rumah korban ditinggal sendirian oleh korban.

“Korban ketika itu membeli obat di Puskesmas Kebon Jeruk. Ketika kembali ke rumah, korban tak mendapati IN,” kata Joko di Mapolsek Kembangan, Kamis (14/2).

“Korban kemudian mengambil kunci rumah ke tetangga di belakang rumah. Setelah masuk ia hendak mengambil uang yang disimpan dalam lemari. Tapi apa lacur, laci lemari sudah rusak dan uang Rp25 juta serta satu cincin bermata berlian di dalam laci sudah raib,” sambungnya.

BACA JUGA:

Segera setelah itu, lanjut Joko, korban membuat laporan ke Mapolsek Kembangan. Dari situ, aparat Reskrim Polsek Kembangan yang dipimpin Iptu Dimitri langsung melakukan penyelidikan sekaligus memburu IN sebagai terduga pelaku pencurian.

IN akhirnya berhasil ditangkap di depan Gedung Bakrie Tower, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Dari tangannya petugas menyita jaket merek JF warna hitam abu-abu dan sepasang sandal jepit warna hitam merek Converse.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk berfoya-foya dan membeli barang-barang bermerek,” kata Joko lagi.

“Status pelaku kini sudah tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman maksimalnya tujuh tahun penjara,” tandasnya. bem

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *