Bali,Topikonline.co.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus mengakselerasi transformasi Sistem Pemasyarakatan dengan mengadopsi praktik terbaik dari berbagai negara, tanpa meninggalkan kearifan lokal. Upaya ini mendapat sorotan positif dalam The 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) 2026 yang digelar di Nusa Dua, Kamis (16/4).
Penasihat Senior Second Chance Foundation, Collie Brown, dalam pidato utamanya menilai Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan, khususnya dalam aspek pembinaan dan pembimbingan warga binaan.
“Pemasyarakatan Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Pembinaan dan pembimbingan yang dilakukan menunjukkan adanya adopsi praktik baik dari berbagai negara yang dikolaborasikan dengan kearifan lokal,” ujar Brown.
Menurutnya, Indonesia secara adaptif menyerap berbagai pendekatan internasional. Dari Norwegia, diterapkan prinsip normalitas—yakni menghadirkan kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang mendekati kondisi masyarakat. Sementara dari Selandia Baru, nilai-nilai berbasis budaya Maori seperti partnership, participation, dan protection menjadi inspirasi dalam penguatan sistem.
Brown menekankan, dinamika kejahatan yang semakin kompleks dan sulit diprediksi menuntut pendekatan baru dalam sistem peradilan pidana. Ia menyoroti pentingnya peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan probation and parole.
“Ke depan, solusi tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi bagaimana meningkatkan efektivitas pembimbingan di masyarakat melalui peran aktif PK,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sejak Januari 2026 turut memperkuat penerapan pidana alternatif. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka residivisme sekaligus mengurangi persoalan kelebihan kapasitas (overcrowding) di Lapas dan Rutan.
Namun demikian, tantangan tidak hanya datang dari sistem, melainkan juga dari dalam institusi. Tingginya beban kerja petugas pemasyarakatan menjadi perhatian serius. Kesejahteraan dan dukungan terhadap petugas dinilai krusial agar proses pembinaan dan reintegrasi sosial berjalan optimal.
Ditjenpas melalui Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan pun terus memperkuat peran PK dan Bapas sebagai ujung tombak pendekatan community-based corrections di Indonesia.
Melalui penyelenggaraan WCPP 2026, Indonesia tidak sekadar menjadi tuan rumah, tetapi juga mengirim pesan kuat ke dunia: sistem pemasyarakatan nasional tengah bergerak menuju paradigma baru—dari sekadar penghukuman, menjadi proses pembinaan yang menempatkan reintegrasi sosial sebagai tujuan utama penegakan hukum.












