Jakarta – Selesai sudah gawe DT alias BK bin KP (30) sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah kerja Anggrek Cakra, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Masyarakat yang gerah dengan pekerjaan DT langsung melaporkan ke Polsek Kembangan.
Laporan tersebut cepat direspons, di mana Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handono segera memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
“Laporan tersebut kita tindaklanjuti dan berhasil menciduk seorang pengedar berinisial DT,” kata Joko yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra di Mapolsek Kembangan, Rabu (13/2).
“Juga kita dapatkan dan sita barang bukti satu paket sabu seberat 0,38 gram, satu set alat isap bong, timbangan digital, serta satu unit ponsel,” lanjut perwira menengah jebolan Batalyon Tathya Dharaka Akpol 2005.
Dikatakan Joko, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya DT dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:
- Gerak Cepat, Polsek Kembangan Ciduk Pelaku Pengancam Petugas Dishub di Perempatan Joglo
- Upaya Mengubah Perilaku, Polsek Kembangan Bina Rohani Enam Anak Pengguna Tramadol
- Polsek Kembangan Beri Arahan 45 Pebalap Liar yang Terjaring Operasi
Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, pihaknya sudah bertekad tak mau berkompromi untuk memberantas peredaran narkoba.
“Kita tak kan berhenti melakukan operasi terhadap para pengedar dan pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
“Akan kita berantas hingga ke akar-akarnya karena membahayakan generasi muda penerus bangsa,” demikian Dimitri. bem