TOPIKONLINE.CO.ID – MEDAN: Ditresnarkoba Polda Sumut tangkap 3 tersangka pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal terkait narkoba sabu seberat 7,5 kilogram di pelabuhan Kabupaten Asahan.
Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat akan masuknya narkoba ke wilayah Indonesia.
“Awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat akan masuk secara ilegal PMI dari Malaysia ke Indonesia membawa narkoba melalui pelabuhan kecil dan berhasil menangkap para tersangka beserta barang bukti,” ujar Kombes Calvijn dalam keterangannya, pada Jumat (13/6/2025).
Lanjut Kombes Calvijn, 3 tersangka yang ditangkap berinisial SAR (64), SOL (31), dan PAR (40). Mereka ditangkap di pelabuhan di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, pada Kamis (29/5/2025).
“Hasil interogasi dari tersangka SAR, dia membawa narkoba bersama tersangka PAR ke Madura dengan upah Rp 50 juta atas perintah DPO MUS,” terang Kombes Calvijn.
“DPO inisial MUS ini teman serumah dengan tersangka SAR dan SOL di Malaysia,” tambahnya.
Rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Madura. Menurut pengakuannya, dia menyerahkan tas berisi narkoba kepada tersangka SOL untuk dibawa ke Pelabuhan Asahan. (Amin)












