Semanggi – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis kokain seberat 1,2 Kilogram, pada Selasa (11/10/2022) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta dengan Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan mengamankan seorang tersangka Elizabeth Aguero Moreno (EAM, perempuan, 39 tahun) warga negara Peru.
“Kasus ini bisa terdeteksi berkat adanya kerja sama yang baik dengan Bea Cukai sehingga hal ini bisa kita lakukan pengungkapan. Pelaku menyembunyikan barang bukti didalam pencernaan dengan cara ditelan (modus swallow),” ujar Kabid Humas Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022) sore.
Setelah tiga hari, lanjut Zulpan, tersangka mengeluarkan barang haram tersebut. “Terdapat 116 kapsul aluminium foil berisi 1.196 gram kokain,” katanya didampingi Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Wadir Resnarkoba Akbp Donny Alexander, dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah.
Tersangka saat ini diamankan di Polda Metro Jaya, dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. *ferry