Ditreskrimum Polda Metro Jaya Sita Barang Bukti Digital Si Kembar

Si kembar Rihana dan Rihani, tersangka penipuan reseller iPhone dengan kerugian sementara mencapai Rp35 miliar sudah berbaju tahanan dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Jakarta – Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menyita barang bukti digital yang dimiliki dan dipergunakan si kembar, Rihana dan Rihani, tersangka penipuan reseller iPhone dengan kerugian Rp35 miliar. Barang bukti digital yang disita adalah akun media sosial milik mereka seperti instagram

Langkah ini diambil karena aksi tipu-tipu mereka yang selalu mempromosikan bisnis fiktif jual beli iPhone melalui akun media sosial.

“Terkait bukti berupa benda digital, kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus PMJ untuk proses penyitaannya,” kata Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra kepada wartawan, Kamis, (6/7).

Disampaikannya, si kembar Rihana dan Rihani menggunakan media sosial Instagram miliknya untuk menjaring para korban. Mereka menawarkan iPhone dengan harga miring. Mereka juga mengaku sebagai distributor, padahal cuma membeli iPhone dari toko lain.

“Yang bersangkutan ini saudara RA (Rihana) melakukan posting di media sosial Instagram. Dengan harga yang cukup menarik, akhirnya dia juga menawarkan kepada reseller,” Kompol Reza berujar.

“Setelah dapat, dia langsung mengatakan bahwa dia bagian dari distributor ini. Padahal faktanya dia membeli di gerai toko-toko yang ada tempatnya kita datangi, seperti yang di ITC dan lain-lain,” sambungnya lagi.

Si kembar Rihana dan Rihani sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Tak cuma itu, keduanya juga dikenai pasal UU ITE karena mempromosikan bisnisnya lewat media sosial. Bembo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *