Metro  

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Amankan 105 Pelaku Tawuran dan 56 Senjata Tajam

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Pekat Jaya, aksi tawuran di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengatakan Operasi Pekat Jaya yang digelar secara serentak sejak 28 Januari hingga 11 Februari 2026, untuk mengatasi penyakit kejahatan yang ada di masyarakat.

Pada aksi tawuran tersebut, kami telah melakukan penindakan mengamankan 105 orang. Sebanyak 14 pelaku diamankan langsung oleh tim Polda Metro Jaya, sementara 91 lainnya diamankan oleh tim dari Polres jajaran,” ujar Kombes Iman di Polda Metro Jaya, Rabu (4/2/2026).

Dari total pelaku yang diamankan, kepolisian melakukan pembinaan terhadap 55 orang. Sementara itu, 50 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Dari jumlah tersangka tersebut, 31 orang diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

“Terhadap 50 pelaku tawuran, kami telah menetapkan status tersangka sesuai dengan peran dan perbuatannya masing-masing,” terang Iman.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sebanyak 56 senjata tajam yang digunakan dalam aksi tawuran. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sejumlah senjata tajam tersebut diketahui merupakan hasil modifikasi dari peralatan sehari-hari yang diubah menjadi alat berbahaya.

“Senjata tajam ini jelas bukan untuk kebutuhan sehari-hari. Kami masih mendalami proses penyidikan untuk menelusuri pihak-pihak yang membuat dan memperjualbelikan senjata tersebut,” kata Iman.

Ia menambahkan, sebagian senjata tajam yang disita diduga dimodifikasi sendiri oleh para pelaku. Meski demikian, kepolisian terus melakukan pengembangan guna mengungkap sumber pembuatan dan distribusinya.

Para pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam dijerat dengan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, pelaku yang terlibat tindak penganiayaan dikenakan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP.

Polda Metro Jaya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah aksi tawuran. Selain penegakan hukum, polisi mengintensifkan langkah preventif melalui patroli wilayah, patroli siber, hingga kegiatan sambang ke sekolah-sekolah.

“Kami mengajak pihak sekolah dan para pendidik untuk bersama-sama memberikan edukasi serta meningkatkan kedisiplinan peserta didik. Berikan sanksi tegas bagi mereka yang terlibat tawuran dan tindakan melawan hukum yang meresahkan masyarakat,” pungkas Iman.