Metro  

Ditreskrimsus Polda Metro Tetapkan Seorang Tersangka Pinjol Dari PIK 2

SEMANGGI – Subdit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan 1 tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, yang digerebek pada Rabu (26/1/2022) malam, di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya telah menetapkan 1 tersangka yakni manajer pinjol berinisial V.

“Dari 5 orang yang diperiksa, kami menetapkan 1 tersangka yakni manajer pinjol berinisial V,” ujar Aulia kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Kamis (27/1).

Lanjut Aulia, dari 99 orang karyawan yang diamankan pihaknya tidak menemukan anak di bawah umur. Namun, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Berhubung penggerebekan baru dilakukan pada malam lalu, kami masih melakukan pemeriksaan. Tidak ada pengancaman saat penagihan yang dilakukan karyawan pinjol ilegal ini,” katanya.

Adapun pinjol yang tidak memiliki izin dari OJK ini dinilai melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, serta UU Nomor 8 tahun 1999 khususnya pasal 62 dimana para pelaku pinjol ilegal ini bisa di pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. Sebanyak 99 orang karyawan, termasuk manajer berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari 98 karyawan yang diamankan, sebanyak 48 diataranya bertugas sebagai tim reminder untuk mengingatkan para peminjam sebelum jatuh tempo pembayaran hutang pinjol.

Sementara yang 50 orang tim lain, lanjut Zulpan, untuk mengingatkan atas keterlambatan peminjam dan terbagi menjadi beberapa kategori, keterlambatan 1-7 hari ada timnya sendiri. Kemudian 8-15 hari ada timnya sendiri, dan 16-30 hari serta 31-40 hari ada timnya sendiri.

Dalam menjalani tugasnya, para karyawan diduga kerap melakukan tindak pidana kepada para peminjam yang menunggak pembayaran salah satunya kasus pengancaman.

“Tindakan hukum yang dilakukan di antaranya pengancaman, mengupload hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat peminjam,” jelasnya.

Zulpan menerangkan setidaknya belasan aplikasi pinjol ilegal dikelola oleh 99 karyawan tersebut sejak Desember 2021 lalu.

“Kemudian mereka ini semua mengoperasikan 14 aplikasi pinjol dengan tugasnya yang terbagi dua tim, pertama mengingatkan sebelum jatuh tempo dan kedua mengingatkan atas keterlambatan,” kata Zulpan.

Sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) yang dikelola antara lain Uang Aman, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk/Indo, serta Dana Online. *fry

Tinggalkan Balasan