Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Arab Saudi. Sebanyak 22 korban ditemukan, Rabu, (7/6) lalu. Mereka ditempatkan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan Cijantung, Jakarta Timur.
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, para korban diiming-imingi pekerjaan sebagai tukang bersih-bersih di Arab Saudi.
“Pada paspor 22 korban atau calon pekerja migran itu diiming imingi untuk bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi. Namun faktanya, dari bukti visa yang kami temukan di TKP atau visa para calon pekerja itu adalah visa untuk berziarah ke Arab Saudi dengan masa berlaku 90 hari dan bukan visa untuk bekerja di Arab Saudi,” terang Auliansyah saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/9) kemarin.
Auliansyah mengatakan, pihaknya lebih dulu mengamankan 15 calon pekerja migran yang ditempatkan dalam rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mereka siap untuk diberangkatkan ke tanah Arab pada Rabu (7/6) lalu.
Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan lagi tujuh orang yang ditampung di kawasan Cijantung, Jakarta Timur pada Kamis, (8/6). Di lokasi ini juga ditemukan sejumlah barang bukti berupa visa dan paspor.
“Bukti visa yang kami temukan di TKP atau visa para calon pekerja itu sama, visa untuk berziarah ke Arab Saudi dengan masa berlaku 90 hari. Bukan visa untuk bekerja di Arab Saudi. Jadi secara keseluruhan kami mengamankan ada 22 orang korban dari dua TKP,” papar perwira melati tiga jebolan Batalyon Tunggal Panaluan Akpol 1994.
Dilanjutkannya, para korban akan diberangkatkan ke Arab Saudi menggunakan pesawat udara dengan rute yang berbeda-beda. Hal ini disimpulkan dari barang bukti berupa tiket pesawat yang telah disiapkan.
“Kami juga kami mengamankan tiket pesawat Lion Air dgn rute penerbangan Surabaya-Singapura. Selain tiket pesawat Lion Air, kita juga mengamankan tiket pesawat Srilanka dengan rute penerbangan Singapura-Srilanka-kemudian Riyadh, Arab Saudi,” jelasnya.
Dikatakan Auliansyah juga, dalam perkara ini ada dua tersangka yang diamankan. Mereka adalah pasangan suami istri (pasutri). Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. Bembo












