Jakarta – Aparat Subdit IV tindak pidana (Tipid) Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pornografi terkait konten video asusila sesama jenis yang melibatkan anak sebagai korban.
Dua tersangka kasus ini yakni R (21) dan LNH yang masih golongan anak di bawah umur juga sudah diamankan. Mereka dicomot di lokasi berbeda yakni di Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya mengatakan, terbongkarnya kasus ini berkat hasil kegiatan patroli siber yang dilakukan jajarannya.
“Dari patroli tersebut, tim siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan sebuah channel telegram atas nama @testiixe, di mana channel tersebut diduga menjual video gay anak kecil,” kata Kombes Pol Ade Safri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (18/8).
Penjualan video porno sesama jenis anak kecil, lanjut Kombes Pol Ade Safri, dilakukan tersangka LNH dengan cara memposting ke grup media sosial Facebook atas nama VGK (Video Gay Kid Share). Kini akun tersebut sudah dihapus oleh pelaku yang merupakan adminnya.
“Setelah mendapat yang tertarik, tersangka anak yang berkonflik dengan hukum (LNH) langsung mengarahkan kepada testi pembeli atas nama @testiixie. Bila ada yang membeli, pelaku akan memasukan ke grup telegram,” urainya.
Pelaku, Kombes Pol Ade Safri melanjutkan, menawarkan beberapa paket penjualan foto dan video dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp60 ribu.
“Pelaku anak yang berkonflik dengan hukum menjual 110 foto dan video dengan harga Rp10.000 dan paket Rp60.000 dimasukkan ke dalam grup VIP sehingga dapat mengakses seluruh foto dan video yang ada di grup telegram,” dia membeberkan.
Dikatakannya juga, pelaku R adalah pemilik akun telegram grup koleksi foto dan video asusila anak di bawah umur yang mempromosikan video LGBT.
Pelaku R juga menjadi admin pada salah satu grup telegram sebagai media promosi video porno LGBT.
“Modus yang dilakukan tersangka R adalah menjual video asusila LGBT melalui via grup telegram. Setelah pembeli berminat untuk mendapatkan video tersebut maka akan diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui akun DANA dengan nomor handphone pelaku,” kata Kombes Pol Ade Safri mengakhiri keterangannya. Bembo