Jakarta – Mahendra Dito Sampurna adalah tersangka daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal berbagai jenis. Saat keberadaannya kini belum diketahui dan masih diburu polisi, muncul isu lagi kalau sejumlah senpi yang ada di tangan Dito itu adalah milik seorang perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya.
Menanggapi isu tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan belum mendapat informasinya secara resmi.
“Saya tidak dapat informasi (senjata api Dito diduga milik Pamen Polda Metro),” ujarnya singkat kepada wartawan, Jumat, (18/8) kemarin.
Dirinya juga enggan bicara banyak terkait hal ini karena kasusnya sudah ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
“Saya tidak ada kompetensi menjawab itu. Mabes [yang menangani],” ucapnya lagi.
Respond yang sama juga dinyatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. Saat dikonfirmasi isu tersebut, dia juga mengaku belum mendapat informasinya secara resmi.
“Dari penyidik belum kita dapatkan hal semacam itu,” kata Brigjen Pol Djuhandani, Rabu, (16/8) lalu.
Namun dia tetap menegaskan kalau pihaknya masih terus memburu dan melacak keberadaan Dito yang belum diketahui.
“Sementara masih kita cari, dan kita terus berkoordinasi, baik itu dengan imigrasi. Kemudian dibantu juga oleh jajaran yang sudah membantu kita dengan kita terbitkan DPO,” jelasnya.
Perkara Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.
Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.
Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Bembo