Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan penyekatan di 100 titik yang berlaku sejak PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 lalu dan kembali memberlakukan sistem ganjil genap (GAGE) yang telah berlangsung hampir satu pekan. Namun demikian, belum ada sanksi khusus yang diterapkan selain putar balik arah bagi pelanggar.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi, salah satunya dengan menerapkan kembali sanksi bagi pelanggar GAGE.
“Untuk masalah tilang ini masih menjadi kajian kita. Intinya, kita bisa menggunakan tilang, kita juga lihat rambu-rambunya karena memang ganjil genap ditandai dengan rambu jalan,” jelasnya, Senin (16/8).
Ia pun mengungkapkan , pelanggar ganjil genap dapat ditilang dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 di Pasal 287 tentang Pelanggaran Rambu Lalu Lintas.
“Kalau ada yang melanggar ganjil genap, itu berarti masuk ke pelanggaran rambu lalu lintas di Pasal 287 ayat 1,” ujar Sambodo.
Sambodo menambahkan, jika semua sarana dan prasarana rambu di kawasan ganjil genap telah lengkap, aturan sanksi tersebut akan diterapkan baik secara manual ataupun melalui sistem kamera E-TLE. bem












