Metro  

Ditlantas Polda Metro akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Libur Idul Adha

Direktur Laku Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menerapkan skema rekayasa lalu lintas dan penjagaan di berbagai titik lokasi pada masa libur cuti bersama Idul Adha pada 28-30 Juni 2023 mendatang.

Titik-titik lokasi dimaksud itu di antaranya seperti tempat wisata yang ada di Ibu Kota seperti, Kebun Binatang Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ancol, dan jalur menuju Puncak, Bogor.

Sementara titik lokasi penjagaan ketat agar arus lalu lintas bisa tetap lancar di antaranya adalah Km 10 Tol Jagorawi. Pasalnya, di ruas tersebut sering kali terjadi penumpukan kendaraan bermotor.

“Kita  maksimalkan penjagaan. Penjagaan nanti di semua tempat wisata khususnya kilometer 10 Tol Jagorawi. Kita antisipasi semuanya,” kata Direktur Laku Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman pada Kamis, (22/6) lalu sebagaimana disitat dari Antara.

Pun begitu, lanjut Kombes Pol Latif, pihaknya masih belum memutuskan skema rekayasa apa yang bakal diterapkan. Apakah menerapkan skema contraflow, one way, atau bahkan ganjil genap.

Diketahui juga sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korlantas Polri sudah menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Pengaturan kendaraan selama Idul Adha yang dimaksud itu adalah:

Salah satunya adalah dengan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap: Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram.

Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih. Mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

“Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kemudian hari Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.

“Dilanjutkan lagi hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” sambungnya.

Pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol berlaku pada ruas berikut:

1. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

Jakarta – Cikampek; dan

2. Jawa Barat:

Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi dan Cikampek – Palimanan.

Sementara ruas jalan non tol sebagai berikut:

1. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.

2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi. Bembo

Tinggalkan Balasan