Dirreskrimum Polda Metro: “Di Kamboja, Kasus Jual Ginjal Juga Melanggar Hukum”

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pemerintah Kamboja sudah menetapkan kasus penjualan ginjal melanggar hukum di negaranya.

“Ini hasil koordinasi kami pada saat tim berangkat ke sana (ke Kamboja) dan mendapatkan penjelasan dari otoritas Kamboja, dari kepolisian sana, termasuk tim adviser-nya Perdana Menteri Hun Sen. Dinyatakan bahwa kasus ini melanggar hukum di Kamboja juga,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat, (28/7).

Untuk diketahui, salah satu hal yang jadi kendala pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini adalah ketidaksepahaman hukum antara Indonesia dan Kamboja terkait jual beli ginjal. Kini, dengan adanya pernyataan terbaru tersebut otomatis membuat pengusutan kasus terbantu.

“Tentunya, double criminality ini lebih gampang untuk membawa. Memang ini persyaratan untuk membawa tersangka yang ada di Kamboja ke Indonesia,” kata Kombes Pol Hengki.

Double criminality atau kriminalitas ganda adalah asas yang menyatakan bahwa kejahatan yang dapat diekstradisikan merupakan kejahatan yang dapat dipidana, baik menurut hukum Indonesia maupun hukum negara lain.

Lebih lanjut, Kombes Pol Hengki juga mengatakan bahwa Kamboja siap membantu Polri untuk mengusut kasus jual beli ginjal yang melibatkan 12 tersangka dengan total 122 korban tersebut.

“Intinya, mereka ada iktikad baik untuk membantu secara proaktif penyelidikan kita. Data-data sudah kita serahkan semua kepada pemerintah Kamboja,” Kombes Pol Hengki berujar. Bembo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *