Ekbis  

Dirlantas Polda Metro Pimpin Penyekatan di Bundaran Senayan Saat PPKM Ketat Diberlakukan

Jakarta – Tepat pukul 00.00 WIB tanggal 3 Juli 2021, Polda Metro Jaya resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sesuai keputusan pemerintah pusat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memimpin langsung penyekatan di kawasan Bundaran Senayan menuju Jalan Sudirman.

“Selamat malam, bapak mau ke mana? Kita ingin menginformasikan bahwa mulai pukul 00.00 kita melaksanakan PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli nanti,” kata Sambodo saat menghampiri kendaraan yang melintas, Sabtu (3/7) dini hari.

Penyekatan jalan berlaku secara serentak di 63 titik di wilayah Jadetabek. Polisi hanya membolehkan masyarakat dari pekerja sektor esensial dan kritikal, serta masyarakat dengan keperluan mendesak.

“63 itu terdiri dari 28 titik yang ada di batas kota dan jalan tol, kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang menang selama ini masih berjalan,” ujarnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut 4.463 personel gabungan telah diturunkan untuk pengendalian mobilitas di masa PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021.

Tim gabungan akan menindak langsung para pelanggar PPKM Darurat. Satgas akan berkeliling memeriksa masyarakat sektor non esensial yang masih keluyuran.

“Ini adalah upaya mendisiplinkan masyarakat. Masyarakat harus sadar bahwa Covid-19 ini bukan main-main lagi. Yang kita harapkan adalah masyarakat mau di rumah saja,” katanya. bem

Tinggalkan Balasan