Direktorat Tipid Narkoba Amankan Sabu 45 Kg Jaringan Malaysia

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu, jaringan Malaysia-Indonesia. Sebanyak 45 Kg sabu berhasil diamankan dengan 6 tersangka.

“Berdasarkan informasi masyarakat, Subdit IV Tipid Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai menggerebek bangunan di Perumahan Graha Atahya 2 Blok FF 3 RT 11/RW 03 Desa Rimbo Panjang, kecamatan Tambang, kabupaten Kampar, Riau, pada Sabtu (8/5) sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Dari tempat yang digunakan sebagai gudang tersebut, lanjut Ramadhan, petugas mengamankan sebuah kardus warna coklat berisi sabu sebanyak 28 bungkus teh Cina warna hijau (28 Kg) dan 1 tas warna biru berisi sabu sebanyak 12 bungkus (12 Kg) bersama dengan tersangka wanita SW (25) sebagai penjaga gudang.

Dari hasil interogasi, lanjut Ramadhan, SW mengakui barang haram tersebut milik suaminya, ADT (44).

Selanjutnya tim melakukan penangkapan di Perumahan Cantika Permai Blok I nomor 13 RT 04/TW 02, kecamatan Tambang, kabupaten Kampar, Riau dan mengamankan ADT.

Menurut ADT, narkotika jenis sabu tersebut diterima dari Malaysia ke Indonesia lewat jalur laut.

Saat yang sama Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, hasil pengungkapan di Pekanbaru tersebut dikembangkan lagi oleh Tim NIC bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai Pusat serta Bea dan Cukai Aceh.

“Selanjutnya tim melakukan penangkapan di Jln. Medan Banda Aceh nomor 1 Simpang 4 kelurahan Keude Aceh, kecamatan Idi Rayeuk, kabupaten Aceh Timur, berhasil diamankan 4 orang tersangka, inisial ES (45), AN (45), AI (39), MJ (44) dengan barang bukti narkotika sabu sebanyak 5 Kg,” tambahnya.

Kepada para tersangka disangkakan dengan, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Krisno menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut, jiwa yang berhasil diselamatkan, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 6 orang maka 45 Kg sabu menyelamatkan 270.000 jiwa calon pemakai. fery

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *