Dasco Luruskan Isu Tunjangan DPR Rp50 Juta: Angsuran Kontrak Rumah, Bukan Fasilitas Mewah

Topikonline.co.id – Jakarta – Polemik tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan akhirnya dijawab tuntas oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia menegaskan, dana fantastis itu bukan diberikan rutin setiap bulan selama masa jabatan, melainkan hanya berlaku dalam rentang Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

“Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan kontrak rumah sebesar Rp50 juta per bulan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Dasco menjelaskan, uang Rp50 juta per bulan selama satu tahun itu digunakan untuk mengontrak rumah yang dipakai anggota DPR selama lima tahun masa jabatan 2024–2029. Karena keterbatasan anggaran, pembayaran dilakukan dengan cara diangsur selama 12 bulan, bukan sekaligus di muka.

“Jadi, saya tegaskan, Rp50 juta per bulan itu hanya untuk satu tahun, dan hasilnya dipakai membiayai kontrak rumah selama lima tahun. Kalau dilihat daftar tunjangan anggota DPR pada November 2025, angka Rp50 juta itu sudah tidak ada lagi,” jelasnya.

Ia mengakui, penjelasan sebelumnya kurang detail sehingga menimbulkan kesalahpahaman publik seolah-olah anggota DPR menerima tunjangan Rp50 juta setiap bulan hingga akhir masa jabatan.

“Ini yang kemarin menimbulkan polemik. Faktanya, tunjangan itu hanya berlaku setahun, dan memang diangsur karena anggaran negara tidak mencukupi bila diberikan sekaligus,” ujar Dasco.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan kontroversi di tengah masyarakat yang menilai DPR hidup bergelimang fasilitas mewah di tengah kondisi rakyat yang serba sulit. (Iwan)