Kebon Kacang – Polsek Metro Tanah Abang menangkap seorang pedagang asongan yang menculik anak perempuan berusia lima tahun, Minggu (22/07/2018).
Kejadian berawal pada Rabu (11/07), tersangka H (37), sering menitipkan gerobaknya di depan tempat tinggal korban PA bersama neneknya di gang masjid besar Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, menculik dengan iming-iming memberikan permen.
Setelah itu korban dibawa oleh tersangka dengan kereta api ke Rangkas Bitung dan melanjutkan perjalanan kearah Merak menggunakan KA. Setelah itu menyeberang menggunakan ferry ke bakauheni.
“Korban dibawa hingga ke Gerbang Dermaga Gandoriah Pariaman Sumatera Barat. Dan di setiap tempat yang dilewati korban disuruh mengemis dengan membawa ember merah,” ujar Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini pada 20 Juli sekitar pukul 18.00 ada saksi dari warga yang mencurigai gelagat tersangka dan korban yang pada saat itu sedang bermain di pantai di Gerbang Dermaga Gandoriah Pariaman Sumatera Barat.
“Saksi mencurigai bahwa anak yang dibawa oleh tersangka bukanlah anak kandungnya. Terlihat dari cara tersangka memperlakukan korban dan juga korban memanggil tersangka dengan sebutan “OM”, selanjutnya saksi menanyai tersangka dan dijawab dengan jawaban yg makin membuat saksi curiga,” kata Lukman.
Atas dasar tersebut saksi melaporkan kepada petugas Polres Pariaman, yang langsung bergerak mengamankan serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban.
Selanjutnya menghubungi Polsek Metro Tanah Abang untuk membantu melaksanakan pengecekan perihal apakah ada laporan anak hilang di wilayah Tanah Abang dengan identitas atas nama P.A.
“Pada Sabtu (21/07) petugas Polsek Metro Tanah Abang menjemput tersangka dan korban ke Polres Pariaman Polda Sumatera Barat. Pada Minggu (22/07) pukul 14.00 WIB, tersangka dan korban sudah tiba di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut Lukman.
Kepada tersangka dikenakan pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling sedikit 60 juta paling banyak 300 juta.
“Saat ini korban dikembalikan kepada ibunya. Tersangka merupakan residivis pernah ditangkap tahun 2011 oleh Polres Pariaman karena kasus penculikan dua orang anak dan telah divonis 5 thn penjara,” tutup Lukman. (ferry)