Metro  

Clover, Favorit Penikmat Pijat ‘Lendir’ Tarif Terjangkau di Green Lake City

Jakarta – Clover Massage di Komplek Ruko Sentra Niaga Blok P-19, Duri Kosambi, Jakarta Barat, menjadi satu di antara beberapa tempat pijat favorit para pria. Kenapa? Selain karena tempatnya enak dan nyaman, harganya juga relatif terjangkau juga bisa mendapatkan layanan servis ‘lendir’ alias esek-esek.

Pembuktian hal ini didapatkan topikonline.co.id saat melakoni investigasi sebagai pengunjung tempat ini. Kesan kuat dugaan prostitusi sudah terasa saat baru datang dan masuk ke dalam.

Si penerima tamu dengan tutur kata ramah dan genit langsung menawarkan paket
pijat dengan garansi ‘uhuy’.

Layanan pijat Clover ini memang menggaransi kepuasaan syahwat  lewat aktivitas fuck job atau bersetubuh (FJ) dengan si terapis. Layanan ini juga termasuk  pemanasan hand job atau kocokan alat kelamin pria dengan tangan terapis (HJ), blow job atau oral seks (BJ), mimi cucu atau nenen payudara terapis (MC) dan petik mangga atau pijatan sensual di testis pria (PM).

Salah seorang security yang bertugas di Komplek Ruko Sentra Niaga ketika dimintai tanggapannya mengakui hal tersebut.

“Ada beberapa panti pijat plus-plus di sini. Di Clover ceweknya masih muda-muda dan cakep. Untuk begituan paling cuma modal Rp500.000. Makanya banyak yang datang,” ucapnya.

Sayangnya topikonline.co.id tak berhasil melakukan konfirmasi ke pihak manajemen Clover. Manajer Clover, Beni tampak enggan melayani upaya konfirmasi yang dilakukan.

“Baik bisa nanti dibicarakannya ya,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Barat, KH Moh Badri ketika dikonfirmasi temuan ini menyatakan mengutuk keras hal tersebut. Terlebih praktik prostitusi sangat diharamkan dalam ajaran agama.

“Dalam agama Islam, pelacuran adalah salah satu perbuatan zina. Pandangan hukum Islam tentang perzinaan jauh berbeda dengan konsep hukum konvensional atau hukum positif. Karena dalam hukum Islam, setiap hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan seperti pelacuran masuk kategori perzinaan yang harus diberikan sanksi hukum kepadanya, baik itu dalam tujuan komersil ataupun tidak,” tegas KH Moh Badri.

“Pengaturan serta sanksi terhadap prostitusi atau zina dalam hukum islam itu diatur dalam Surat Al-Isra’ 17:32, Surat An-Nisa 24:33 dan Surat An-Nur 24:2. Si pelaku bisa dirajam sampai mati sebagai hukumnya,” imbuhnya.

Dikatakan, terkait persoalan ini seluruh stakeholders terkait harusnya bisa bertindak tegas menyelesaikan. Apalagi praktik ini juga dibarengi kesalahan melanggar izin usaha.

“Semoga stakeholders yang terkait dengan usaha ini bisa segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Pernyataan serupa juga dilontarkan Ketua Dewan Kota Jakarta Barat, Subur. Dia mengatakan, pelanggaran seperti yang dilakukan Clover harus cepat ditindaklanjuti oleh Sudin Pariwisata sebagai pemberi izin, Satpol PP, dan Sudin Sosial. Penutupan usaha juga bisa dilakukan bilamana pihak Clover masih bersikeras melanjutkan bisnis usaha  seperti dimaksud.

“Sangat bisa ditutup dan disegel kalau masih sama. Nanti tinggal dilaporkan ke stakeholders terkait agar ditindaklanjuti,” ujarnya. Bembo

Tinggalkan Balasan