Jakarta, topikonline.co.id – ratusan buruh pabrik PT Muroco menolak relokasi pabrik dari Jakarta ke Jember, Jawa Timur.
Menurut Ketua Serikat Pekerja PT Muroco, Gatot Sukendro, pihak perusahaan memberikan tiga opsi kepada karyawan.
“Awalnya perusahaan memberikan tiga pilihan kepada karyawan, satu mengikuti relokasi pabrik, dua pensiun dini dan terakhir mengundurkan diri. Akan tetapi pada tanggal 10 February muncul pengumuman hanya ada 2 opsi yaitu relokasi atau mengundurkan diri,” jelas Gatot.
Perusahaan menghapus opsi pensiun dini jadi hanya ada pilihan relokasi atau mengundurkan diri.
“Nah di opsi mengundurkan diri, perusahaan hanya menjanjikan pembayaran kompensasi dengan cara mencicil sebanyak enam kali tanpa ada pemberitahuan jangka waktu pembayaran dan nominal yang akan di akan diterima karyawan,” sambung Gatot.
Perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan kayu dari bahan mentah kayu gelondongan menjadi bahan baku dan bahan jadi berupa kayu lapis laminasi ini mampu berproduksi sebanyak 2.500 lembar perhari yang sebagian besar untuk konsumsi ekspor utamanya ke Timur Tengah.
Awak media sempat diterima kepala keamanan Tri Haryono untuk mengkonfirmasi perihal mogok pekerja tetapi di alihkan untuk menghubungi pengacara perusahaan.
“Silahkan hubungi tim pengacara perusahaan saja ya, karena semua sudah diserahkan ke mereka,” pinta Tri.
Jurnalis dilapangan mencoba menghubungi pengacara yang dimaksud akan tetapi hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari pengacara PT Muroco tersebut. [Adang]