Ekbis  

Berusaha Melawan, Dua Pencuri Sepeda Motor di Tambora Diberi Timah Panas

Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh dan kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat ditangkap.

Jakarta – Karena berusaha melawan saat disergap, aparat Polsek Tambora terpaksa melumpuhkan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan timah panas.

Kedua pelaku berinisial HI alias EP (33) dan AI (22) ditembak kakinya pada Jumat (1/2), di daerah Duri Bangkit, Jembatan Besi, Jakarta Barat, saat kepergok tengah berusaha merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T.

“Kedua tersangka dipergoki aparat yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Supriyatin dan Panit Reskrim Iptu Eko Setiono saat melakukan observasi wilayah di Duri Bangkit,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh di Mapolsek Tambora, Sabtu (2/1).

“Tapi saat mau ditangkap malah melawan dan membahayakan petugas. Terpaksa diambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan mereka,” imbuhnya lagi.

Dituturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku berangkat dari Stasiun Parung Panjang menuju Stasiun Duri Tambora pada Kamis (31/1).

Setibanya di Stasiun Duri, keduanya berjalan kaki menyusuri Jalan Duri Bangkit untuk mencari sasaran sepeda motor.

Dalam penyusuran itu, keduanya kemudian melihat sepeda motor milik DF, warga RT 0012 RW 09, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, tengah terparkir ditinggal pemiliknya.

Keduanya lalu bergegas mendekati sepeda motor dan berbagi tugas. Pelaku HI alias EP bertugas merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T. Sementara pelaku AI bertugas mengawasi keadaan sekitar.

Aksi itu berhasil dan keduanya langsung kabur dengan sepeda motor korban.

“Korban kemudian melapor ke Polsek Tambora dan jajaran kami langsung merespons melakukan pendalaman,” ujar Iver Son.

BACA JUGA:

Sehari berselang, saat melakukan observasi di wilayah Duri Bangkit petugas memergoki kedua pelaku sedang berusaha melakukan aksi pencurian lagi.

Namun saat hendak diperiksa, keduanya melawan hingga petugas terpaksa menembak kaki kedua pelaku.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Polsek Tambora,” kata Iver Son.

“Kita sangkakan keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman maksimalnya tujuh tahun penjara,” ujarnya lagi. bem

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan