Bersama Bea dan Cukai, Ditres Narkoba PMJ Gagalkan Penyelundupan Sabu

Semanggi – Subdit II/Ditres Narkoba Polda Metro Jaya bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok membongkar penyelundupan sabu seberat 31.794 Kg asal Malaysia dalam 30 bungkus kemasan teh Cina.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Argo Yuwono, barang haram itu diangkut lewat kapal laut yang disembunyikan dalam mesin pembuat es, didalamnya terdapat 30 bungkus teh cina yang diungkap dengan cara Control Delivery.

Bacaan Lainnya

“Dari pengungkapan tersebut diamankan DW (WNI), MJ als. Gordon (WN Malaysia), AT als. Jack (WN Malaysia),” ujarnya kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/6/2019).

Dijelaskan, terkuaknya penyelundupan sabu, berawal adanya informasi dari Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta Utara.

Pasalnya, diduga ada paket barang yang mencurigakan yang diduga terdapat barang yang terlarang.

Kemudian Unit II Subdit II dibawah pimpinan Kasubdit 2 AKBP Dony Alexander dan Kanit 2 Subdit 2 Kompol Agung Wibowo, menindaklanjuti informasi tersebut.

Barang tersebut berasal dari Penang (Georgetown) Malaysia dengan penerima CV. Hitec Mac Dan Parts Trading, Jln. Halim Perdana Kusuma RT.003/001, Kel. Jurumudi Baru Kec. Benda Kota Tangerang.

Selanjutnya, ungkap Argo, sekitar pukul 12.00 Wib Kanit 2 Subdit 2 beserta Tim tiba di Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta Utara.

Kemudian Subdit II bertemu dengan petugas Bea dan Cukai dan langsung berkoordinasi dengan melakukan pemeriksaan secara X-Ray terhadap mesin yang mencurigakan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, DW sering melakukan pertemuan dengan 2 orang yang diduga WNA Malaysia yang bernama AT dan MJ.

Berdasarkan pemantauan tanggal 28 Mei 2019 sekitar pukul 14.00 WIB diketahui DW berada di PT. Lautan Tirta Transportama, JL. Ende No.58 B. Tanjung Priok , Jakarta Utara, yang merupakan Gudang Bea Cukai, saat akan mengeluarkan barang.

Barang diangkut menggunakan truk menuju Ruko Jl. Halim Perdana Kusuma Jurumudi Baru Kec. Benda No.53 AA Kota Tangerang.

Setelah paket tiba sekitar pukul 16.30 wib, mesin diturunkan dan dimasukkan kedalam ruko yang diawasi oleh DW dan AT dari seberang ruko. Disitu petugas menangkap keduanya.

Dan setelah dilakukan pengembangan didapati keterangan AT alias Jack (WNA) bekerja atas perintah dari MJ alias Jordan.

Atas informasi tersebut tim melakukan pengejaran terhadap pelaku MJ yang akan melarikan diri ke Singapore lewat bandara Soekarno Hatta.

“MJ bekerja atas perintah AK als Erick di Penang Malaysia,” sambung Argo.

Ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Polda Metro Jaya.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 113 Subsider 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Argo. @fernang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *