Sawah Besar – Babinsa Kelurahan Mangga Dua Selatan Sertu Marbun Koramil 02/SB bersama Tiga Pilar melaksanakan giat Operasi Yustisi Tertib Masker sesuai Pergub 51 Tahun 2020 tentang PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Minggu (20/09/2020).
Operasi Yustisi yang dilaksanakan di Jln.Pangeran Jayakarta Kel.Mangga Dua Selatan, kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, menjaring 10 warga masyarakat yang tidak memakai masker dan dikenakan sanksi.
Sertu Marbun dikesempatan itu mengatakan, operasi digelar untuk menyadarkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Upaya menyadarkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan akan terus digalakan. Hal ini bertujuan memutus rantai penyebaran Covid 19. Umumnya masyarakat sadar dengan protokol kesehatan namun ada saja yang abai berpergian tanpa masker. Padahal masker dinilai salah satu cara strategis menghentikan penularan virus corona,” tuturnya.
Marbun menjelaskan, terkait sanksi pelanggar yang terjaring operasi yustisi, 10 pelanggar itu dikenakan sanksi. 8 orang dikenakan sanksi sosial dan sisanya mendapat sanksi denda. fey












