Ambil Alih Kasus Penipuan iPhone Si Kembar, Polda Metro Kejar Kedua Pelaku

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar yang dilakukan oleh si Kembar berinisial RA dan RI. Kasus ini awalnya ditangani oleh Polres Tangerang Selatan dan Polres Jakarta Selatan.

“Terkait penipuan iPhone tersangka kembar Rihana-Rihani, kami sudah menarik semua LP yang ada di jajaran Polda Metro Jaya. Dari Polres Polres, Polres Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan di berbagai Subdit kita anevkan, jadikan satu,” terang Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (9/6).

Dikatakannya juga, saat ini pihaknya sudah membentuk tim khusus terkait kasus tersebut. Sementara kedua pelaku masih dalam pengejaran.

Sebagai informasi, kasus penipuan jual beli iPhone di kembar terjadi di beberapa wilayah. Di Polres Jakarta Selatan sendiri, si Kembar dilaporkan dalam 5 laporan polisi berbeda. Sementara di Polres Metro Tangerang Kota sebanyak 6 laporan polisi diterima.

Tak hanya itu. Diketahui juga kalau si Kembar pun dilaporkan ke Polsek Kebayoran Baru terkait kasus penggelapan mobil rental. RA dilaporkan menyewa mobil rental dan membawa kabur mobil tersebut. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Bembo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *