Metro  

Satgas Lundup Polri,Bongkar kasus Impor Ilegal Selama Dua Bulan Selamatkan Uang Negara Hampir Rp 1 Triliun

TOPIKONLINE.CO.ID -JAKARTA– Di tengah upaya pemerintah memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, gerbang-gerbang perbatasan Indonesia kini dijaga lebih ketat dari serbuan barang ilegal yang merusak pasar domestik. Satuan Tugas Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) Polri baru saja mencatatkan prestasi gemilang dengan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga hampir Rp 1 triliun dalam kurun waktu yang sangat singkat.

Gebrakan Dua Bulan: Penyelamatan Aset Negara yang Fantastis
Keberhasilan Satgas Gakkum Lundup Dittipideksus Bareskrim Polri dalam dua bulan terakhir menjadi sinyal kuat bagi para mafia impor ilegal. Tidak tanggung-tanggung, nilai penyelamatan keuangan negara yang mencapai hampir Rp 1 triliun ini merupakan hasil dari serangkaian operasi senyap namun mematikan di berbagai titik strategis di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penegakan hukum biasa. Ini adalah manifestasi dari komitmen Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional yang sering kali digoyang oleh praktik perdagangan gelap.

“Penegakan hukum ini bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai kekuatan hukum yang berlaku,” ujar Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya pada Minggu (28/6/2026).

Visi Asta Cita: Di Balik Pembentukan Satgas Khusus
Pembentukan Satgas Gakkum Lundup tidak terjadi begitu saja. Satuan tugas ini lahir dari instruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada April 2026, yang berakar pada visi besar Presiden Prabowo Subianto. Fokus utamanya adalah mendukung Asta Cita, khususnya poin ketujuh yang menekankan pada penguatan reformasi hukum dan pemberantasan penyelundupan secara total.

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas kepada Kapolri untuk menyisir segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kebocoran penerimaan negara. Penyelundupan, baik ekspor maupun impor, dianggap sebagai parasit yang menghisap kekayaan negara dan mematikan daya saing pengusaha lokal yang taat aturan.

Operasi ini menyasar seluruh spektrum kejahatan penyelundupan, mulai dari hasil sumber daya alam (SDA) hingga barang konsumsi elektronik. Lokasi penindakannya pun tidak terbatas pada Kawasan Pabean resmi, tetapi juga menyentuh jalur-jalur tikus yang sering digunakan para penyelundup untuk menghindari pengawasan otoritas terkait.

Skandal Gadget Ilegal: 50 Ribu Unit iPhone dan Android Disita
Salah satu tangkapan terbesar yang mengguncang publik adalah pembongkaran jaringan penyelundupan telepon seluler bekas kelas atas. Pada tanggal 15 dan 16 April, tim bergerak serentak di empat lokasi berbeda, mencakup wilayah Penjaringan dan Pluit di Jakarta Utara, hingga merembet ke Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sekitar 50.000 unit iPhone dan Android bekas. Tak hanya unit ponsel utuh, polisi juga menyita gunungan suku cadang, mulai dari LCD, baterai, hingga komponen internal lainnya. Nilai total dari aset elektronik ilegal ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 250 miliar.

Masuknya puluhan ribu gadget tanpa izin ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak, tetapi juga membahayakan konsumen karena kualitas barang yang tidak terjamin. Selain gadget, di lokasi yang sama, polisi menyita 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak senilai Rp 3 miliar yang diduga tidak memenuhi standar keamanan nasional.

Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DCP alias PT, SJ, TW (Direktur PT TSI), dan MT (Direktur PT TSL). Mereka diduga kuat berperan sebagai otak di balik masuknya barang-barang tersebut ke pasar Indonesia secara ilegal.

Ancaman Kedaulatan Pangan: Penyelundupan Bawang dari Tiga Benua
Tak berhenti di sektor elektronik, Satgas juga bergerak ke wilayah perbatasan di Kalimantan. Pada 17 April, dua gudang besar di Pontianak, Kalimantan Barat, digeledah oleh petugas. Hasilnya mengejutkan: polisi menemukan 23 ton bawang putih, bawang merah, dan cabai kering yang dikirim langsung dari China, India, hingga Belanda.

Komoditas pangan ini masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi karantina maupun dokumen perdagangan yang sah. Hal ini sangat berisiko, mengingat barang pangan dari luar negeri harus melalui proses karantina ketat untuk memastikan tidak membawa hama atau penyakit yang dapat merusak pertanian lokal.

Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa nilai perputaran usaha dari jaringan penyelundup bawang ini diperkirakan mencapai Rp 24,96 miliar per tahun. Praktik ini secara langsung memukul harga petani lokal yang kesulitan bersaing dengan produk impor ilegal yang harganya jauh di bawah pasar karena tidak membayar bea masuk dan pajak.

Jejak Transaksi Rp 669 Miliar dan Pencucian Uang di Bali
Kasus yang tak kalah mencengangkan terungkap di Kabupaten Tabanan, Bali. Berawal dari penyitaan 846 bal pakaian bekas (thrifting) asal Korea Selatan senilai Rp 3,5 miliar pada Desember 2025, penyidik melakukan pengembangan mendalam.

Hasil investigasi mengungkap fakta yang jauh lebih besar. Dua tersangka yang ditangkap, berinisial ZT dan SB, ternyata telah menjalankan bisnis importasi ilegal ini selama bertahun-tahun. Total transaksi yang mereka lakukan dalam periode tahun 2021 hingga 2025 mencapai angka yang luar biasa, yakni Rp 669 miliar.

Menariknya, polisi tidak berhenti pada tindak pidana asal. Satgas juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita aset-aset mewah yang diduga hasil dari bisnis gelap tersebut, di antaranya:

  • 7 unit bus pariwisata.
  • 1 unit mobil Pajero.
  • Berbagai aset properti dan lainnya dengan total nilai mencapai Rp 22 miliar.

Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera, bahwa keuntungan dari hasil kejahatan penyelundupan tidak akan pernah aman dari jangkauan hukum.

Modus Operandi: Kelicikan di Balik Dokumen Impor
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku penyelundupan menggunakan berbagai modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui petugas di lapangan. Berdasarkan hasil penyidikan Satgas Gakkum Lundup, setidaknya ada tiga teknik utama yang sering digunakan:

  • Under-invoicing: Pelaku mencantumkan harga barang dalam faktur jauh lebih rendah dari harga sebenarnya untuk mengurangi beban bea masuk dan pajak impor.
  • Under-accounting: Memanipulasi jumlah barang yang dilaporkan dalam dokumen, sehingga jumlah yang masuk lebih banyak daripada yang tercatat secara resmi.
  • Miss-declare: Memberikan keterangan yang salah mengenai jenis barang. Misalnya, barang mewah dilaporkan sebagai barang biasa dengan tarif pajak yang lebih rendah, atau barang yang dilarang dilaporkan sebagai barang legal.

Kecanggihan modus ini menuntut Satgas untuk bekerja lebih teliti dan menggunakan teknologi intelijen ekonomi yang mumpuni guna mendeteksi anomali dalam setiap transaksi perdagangan internasional.

Dampak Luas bagi Industri Dalam Negeri
Penyelundupan bukan sekadar masalah hilangnya pendapatan pajak negara. Dampak sistemiknya jauh lebih merusak bagi ekosistem industri nasional. Ketika barang ilegal membanjiri pasar dengan harga murah, industri lokal yang membayar pajak, menggaji karyawan sesuai aturan, dan mengikuti standar kualitas akan kalah bersaing.

“Ini adalah perang terhadap ketidakadilan ekonomi,” tambah seorang sumber di lingkungan Bareskrim. Dengan disitanya barang-barang seperti pakaian bekas dan gadget ilegal, pemerintah memberikan ruang napas bagi UMKM dan produsen lokal untuk kembali menguasai pasar domestik.

Keberhasilan Satgas Gakkum Lundup Polri dalam menyelamatkan hampir Rp 1 triliun ini diharapkan menjadi titik balik dalam pemberantasan mafia impor di Indonesia. Sinergi antara visi Presiden, ketegasan Kapolri, dan kerja keras tim di lapangan menjadi kunci utama dalam menjaga setiap rupiah kekayaan negara agar tidak bocor ke tangan para spekulan ilegal.