TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Polda Metro Jaya mengungkap alasan penangkapan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, karena berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan alias P21.
“Kami telah melakukan pengamanan (2 tersangka) sebagai bagian dari proses pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum, karena berkas perkara sudah lengkap alias P21,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konfrensi persnya, Jumat (19/6/2026).
Pihaknya memastikan, bahwa seluruh proses penanganan kasus kedua tersangka dilakukan secara profesional, proporsional, dan terukur.
“Seluruh proses hukum yang kami lakukan terhadap tersangka dilakukan secara profesional dan berimbang,” ucapnya.
Selain itu, hak kedua tersangka selama penahanan juga dijamin, termasuk kondisi kesehatan keduanya juga dijamin.
“Kami memastikan bahwa seluruh hak para tersangka semuanya kita jamin dan dilakukan proses pemeriksaan kesehatan para tersangka,” ujarnya.
“Kedua tersangka akan diperiksa kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur,” tegasnya.












