TOPIKONLINE.CO.ID – GRESIK: Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik tidak segan-segan melakukan tindakan terukur terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Salah satu pelaku yang terpaksa dihadiahi timah panas adalah Abdul Malik (47) warga asal Tambaksari Kota Surabaya.
Tersangka, yang telah beraksi di 29 lokasi berbeda, menggunakan modus memesan nasi kotak untuk menipu dan membawa kabur motor milik korban.
Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka dilakukan, pada Minggu 20 Juli 2025.
Tersangka utama, yang berinisial AM (46) dan berasal dari Kapas Baru, Surabaya, berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim Resmob Polres Gresik.
“Tersangka ditangkap di kawasan Tambaksari, Surabaya, setelah sebelumnya sempat berusaha melarikan diri. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur, dan satu orang lainnya sudah kami tetapkan sebagai DPO,” kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Peristiwa ini bermula pada Kamis malam, 8 Mei 2025, ketika korban, AC (46) warga Manyar, Gresik, bertemu dengan tersangka di sebuah warung. Tersangka memesan 80 kotak nasi dan meminta korban mengantarkan pesanan tersebut ke rumahnya untuk mengambil bungkusan yang sudah tertulis nama.
Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan KH. Syafi’i, Pongangan, Manyar, pelaku meminta korban untuk turun dan menunggu sebentar, lalu melarikan motor korban dengan alasan untuk mengambil pesanan nasi kotak.
Sejak saat itu, motor korban tidak pernah dikembalikan dan korban melapor ke Polsek Manyar. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, jaket hoodie warna hitam, dan rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku di beberapa lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana yang sama di 29 lokasi berbeda. Lokasi yang paling banyak dijadikan sasaran adalah Sidayu (6 TKP), Manyar (3 TKP), serta Benjeng, Cerme, Menganti, Ujungpangkah, Bungah, Driyorejo, dan Kebomas.
“Sasaran utama pelaku adalah warung-warung kecil. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi sampai meminjamkan barang pribadi,” tegas AKP Abid.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke-4 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Amin)