Hankam  

Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara

Salah satu kapal dengan muatan nikel ilegal yang berhasil diamankan Bakamla RI.

Kolaka Utara – Bakamla RI melalui unsur KN Kuda Laut-403 berhasil mengamankan 3 kapal berbendera Indonesia yang bermuatan nikel ore ilegal di Desa Mosiku, Batu Putih,  Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa, (14/11).

Tiga kapal yang sudah diperiksa dan diamankan oleh KN Kuda Laut-403 meliputi, TB Trinity 302/TK Pacific 302 yang mengangkut nikel ore sebanyak ±10,507.560 WMT. Kapal tersebut melaksanakan muat di Jetty Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Penangkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu, (11/11) lalu, dan sudah dilimpahkan ke Polres Kolaka Utara keesokan harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapal yang selanjutnya diamankan adalah TB. MDM Batola/TK. MDM 04 dengan muatan sebanyak ±12,333.963 MT nikel ore yang berhasil ditangkap juga pada Sabtu (11/11) lalu, dan TB. Merdeka 2002/TK. Dirgahayu 3102 yang membawa muatan nikel ore sebanyak ±8,500.570 WMT yang ditangkap pada Senin (13/11) kemarin. Kedua kapal ini diduga melaksanakan muat di Jetty Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai SPB.

Hasil penyelidikan dari Unit Penindakan Hukum Bakamla RI  yang dipimpin Kapten Bakamla Arie Trifantoro, ketiga kapal tersebut diketahui melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri pidana penjara maks 2 tahun atau denda maks Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)”.

Kemudian ketiga kapal tersebut juga dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Untuk pasal ini lengkingannya adalah, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)”.

Saat ini, kedua kapal yakni
TB. MDM Batola/TK. MDM 04 dan TB. Merdeka 2002/TK. Dirgahayu 3102 berada di area Kepelabuhan Lasusua di bawah pengamanan KN. Kuda Laut-403 dengan Komandan Letkol Nendra Jati Prawira. Bembo

Tinggalkan Balasan