Semanggi – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan keberhasilan pihak Polres Metro Bekasi Kota bersama Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus peredaran uang palsu, sebesar USD 108.619.
“Pengungkapan kasus peredaran uang dollar palsu ini terjadi di Kota Bekasi. Seorang tersangka berinisial YH berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Jumat (10/2/2023) siang tadi.
Modusnya ketika Y mendapatkan proyek dan mencari investor untuk membiayai proyeknya, bertemu dengan ID dan selanjutnya dikenalkan ke YH.
Ketika mendapatkan kredit bank, dbuat kesepakatan, tidak menyetorkan uang tapi dalam lembaran deposito. Karena banknya kecil di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan akhirnya ke Kota Bekasi.
Berdasarkan pembagian, diatur Y mendapatkan keuntungan 50 persen, YH 30 persen, kemudian yang mengantarkan H memperoleh 20 persen.
Lebih lanjut Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berdasarkan pelaporan masyarakat di Polres Metro Kota Bekasi yang ditindaklanjuti oleh Satuan Reskrim, pada 26 Januari 2023.
“Jadi pada 11 Oktober 2022, YH menyuruh saksi Y menukarkan USD 108.668 pecahan 100 USD mau membuka rekening deposito,” kata Trunoyudo.
Menurut Trunoyudo, saat dihitung menggunakan mesin detektor valuta asing ternyata hasilnya dalam 100 lembar uang dollar, hanya satu lembar asli dan sisanya diragukan keasliannya.
Kemudian pihak bank memberitahu nasabah untuk kembali ke rumah terlebih dahulu karena akan dilakukan verifikasi ulang mengingat jumlah uang cukup banyak.
“Setelah dilakukan verifikasi keseluruhan uang didapati sebanyak 108.668 lembar uang pecahan 100 dolar AS, diperoleh 49 lembar uang asli dan 108.619 diragukan keasliannya,” ungkap Trunoyudo.
Selanjutnya, kata Trunoyudo, pihak bank berkoordinasi dengan kepolisian guna memanggil nasabah pada 26 Januari 2023. “Berdasarkan keterangan kedua nasabah tersebut, Polisi lantas mengamankan YH ke Polres Metro Bekasi Kota,” jelasnya.
Dari pengakuannya, YH memperoleh uang palsu dengan cara membeli di toko daring, marketplace.
Polres Metro Bekasi Kota memperoleh 90 ribu lembar uang pecahan USD 100 dan mengamankan barang bukti 49 lembar uang asli pecahan USD 100, 198.619 lembar uang palsu, 2 buah brankas besi, 1 buah ponsel, dan surat keterangan bank di rumah tersangka YH.
Tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. *ferry












