Semanggi – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana.
“Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pelaku penyalahguna Narkotika jenis Metamfetamin (shabu) pada Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB, di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023) sore.
Bersama tersangka polisi juga menyita barang bukti, di dalam kotak kayu berisi 3 pak kertas papir, ganja dengan berat netto 0,51 gram, botol dan tutup yang didalamnya berisi 3 pipet kaca, Ganja dengan berat netto 0,33 gram. Di dalam dompet 1 (satu) plastik klip berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 gram, 1 (satu) plastik klip yang berisi 2 (dua) butir tablet ekstasy dengan berat netto 0,35 gram, 1 (satu) plastik klip yang berisi kertas papir, sedotan plastik yang masih terdapat sabu, kantong hitam yang berisikan 2 sedotan yang dirangkai di tutup pipet karet, 2 sedotan plastik, korek api, 8 (delapan) plastik klip, alat penghancur ganja, 1 hp merek Asus.
Lebih lanjut Trunoyudo mengatakan, terhadap tersangka sudah dilakukan tes urine dengan hasil positif mengandung methamfetamina (sabu-sabu) dan amphetamina (ekstasi) serta THC (ganja).
Pengungkapan tersebut, kata Trunoyudo, berdasarkan informasi masyarakat pada 6 Januari 2023 yang menerangkan Revaldo sering memakai narkotika jenis sabu di Hotel atau Apartemen.
“Setelah kurang lebih 3 hari dilakukan penyelidikan, hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar jam 04.30 WIB polisi mengamankan Revaldo di Basement Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,” katanya.
Dalam pengembangan, petugas juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal Revaldo, di Apartemen Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari yang sama.
Dari pengakuannya, tersangka Revaldo mendapatkan Narkotika jenis ganja dan sabu dari sdr. GR dan sdri. CH yang sampai saat ini masih dilakukan pengejaran (DPO). *fer












