Semanggi – Petugas Unit 2 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan satwa yang dilindungi, lewat status di whattsapp dan ditawarkan kepada komunitas.
Pada kasus ini, kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku YI, di Jalan Raya Sukatani Desa Sukadarma, Kec. Sukatani, Bekasi, pada Selasa (19/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan mengatakan, modus tersangka berkamuflase dengan menjual hewan yang tidak dilindungi di depan rumah, namun di belakang rumahnya menyimpan satwa yang dilindungi.
“Tersangka masuk komunitas pencinta satwa untuk mencari satwa yang dilindungi dan memasang status di whatsapp, untuk menarik minat pembeli satwa yang dilindungi, ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021) siang.
Menurut Yusri, tersangka mengambil keuntungan pribadi dalam menjalankan aksinya bervariasi sebesar Rp 1 juta hingga Rp 10 juta. Selama melakukan aksinya telah meraup keuntungan sekitar Rp 50 juta.
Tersangka, lanjut Yusri, menjalankan aksinya menjual satwa langka sejak Agustus 2020. Berdasarkan dari informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi, bergerak dan mengungkap sebuah kios burung di Pasar Sukatani.
Dari hasil pengungkapan, tim menemukan di tempat kejadian perkara 1 ekor Orang Utan, 3 ekor Beo Nias dan 3 ekor Lutung Jawa, ungkap Yusri, didampingi Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Aulia Lubis dan Kanit 2 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Hannry PH Tambunan.
Menurut pengakuannya tersangka, YI telah menjual satwa dilindungi jenis Owa Jawa, Elang Jawa, Rangkong, Kakatua Jambul Kuning dan Kucing Hutan.
Tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. Fer












