Jakarta,Topikonline.co.id – Kebebasan Indra Kesuma alias Indra Kenz tak bertahan lama. Pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus penipuan investasi melalui platform Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu resmi dicabut. Ia kini kembali menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Pencabutan PB tersebut menjadi babak baru perjalanan hukum Indra Kenz. Keputusan ini diambil setelah namanya terseret dalam polemik fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong yang menjadi sorotan publik menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Kepastian pengembalian Indra Kenz ke balik jeruji disampaikan Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, Kamis (8/10/2026).
Ishadi mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat. Petugas kemudian menjemput Indra Kenz untuk mengembalikannya ke lembaga pemasyarakatan.
“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan surat keputusan pembebasan bersyaratnya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB, berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Ishadi tidak memerinci dasar teknis pencabutan maupun tahapan administrasi yang mendasari keputusan tersebut. Ia menyarankan agar penjelasan lebih lanjut dikonfirmasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Nama Indra Kenz kembali menjadi perhatian setelah Ombudsman RI mengungkap temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dalam temuan tersebut, terdapat tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara (BMN). Namun, di dalamnya ditemukan fasilitas yang disebut diadakan oleh warga binaan.
Salah satu kontainer dikaitkan dengan Indra Kenz. Kontainer tersebut disebut ditata menyerupai rumah tinggal dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan pemasyarakatan.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, sebelumnya menyampaikan rekomendasi kepada Ditjenpas agar pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali. Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut investigasi internal setelah polemik fasilitas mewah di Lapas Cibinong mencuat.
Pencabutan PB itu pun berdampak langsung terhadap status pelaksanaan pidana Indra Kenz. Namun, alasan dan ketentuan administratif yang menjadi dasar keputusan tersebut perlu merujuk pada penjelasan resmi pihak berwenang.
Indra Kenz diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Dengan pencabutan yang diumumkan pada 8 Oktober 2026, ia hanya sempat berada di luar lapas sekitar dua pekan.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melapor setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebagai bagian dari ketentuan yang harus dipenuhi.
Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara penipuan berkedok investasi melalui platform Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan informasi yang tersedia, Indra Kenz telah menjalani sekitar lima tahun masa pidana sebelum memperoleh pembebasan bersyarat.
Perjalanan masa pidananya juga diwarnai perpindahan tempat penahanan. Ia sempat mendekam di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 2024.
Selama menjalani masa pidana, Indra Kenz disebut mengikuti sejumlah program pembinaan, mulai dari kegiatan keagamaan dan olahraga hingga penyuluhan hukum.
Kembalinya Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam penanganan polemik fasilitas di Lapas Cibinong.












