Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polri Bongkar Dugaan Setoran Gerai hingga Rumah Diskon 70 Persen

Penetapan Tersangka Bupati Gowa,HT oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai tersangka dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, periode 2025–2026.Foto:ist/TPK

Jakarta,Topikonline.co id – Kursi Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), kini terseret perkara dugaan korupsi. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan HT sebagai tersangka dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, periode 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (24/9/2026). Dalam proses penyidikan, sekitar 30 saksi dan empat ahli telah diperiksa. Penyidik juga menggeledah empat lokasi untuk mengumpulkan bukti perkara.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, forum gelar perkara menyepakati HT sebagai tersangka.

“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Polri menduga praktik tersebut berkaitan dengan sejumlah proses perizinan dan kegiatan di Gowa, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai Indomaret, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, hingga sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Salah satu dugaan yang mencuat adalah permintaan dana kepada pihak yang hendak membuka gerai Indomaret.

Penyidik menduga HT melalui HA meminta dana yang disebut sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Dalam perkara ini, penyidik menyebut terdapat tiga kali penyerahan dana dengan total mencapai sekitar Rp850 juta.

Tak berhenti di sana. Penyidik juga mendalami dugaan permintaan uang kepada pengembang perumahan dalam proses perizinan. Dalam salah satu rangkaian perkara, penyidik menyebut adanya permintaan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah.

Dugaan aliran keuntungan juga menyeret proyek perumahan Royal Spring.

Penyidik menduga HT memperoleh sebuah rumah dengan harga awal sekitar Rp1,4 miliar, namun dibeli hanya Rp420 juta setelah mendapat potongan 70 persen.

Rumah tersebut disebut diperoleh menggunakan nama pihak lain. Penyidik menduga transaksi itu berkaitan dengan permintaan kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar.

Selain itu, penyidik masih mendalami dugaan permintaan sponsorship Rp100 juta untuk kegiatan Beautiful Malino, termasuk kaitannya dengan rencana pembukaan gerai dan penggunaan dana setelah diterima event organizer.

Kortastipidkor Polri juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Aset tersebut meliputi satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Gowa, yang disebut bernilai sekitar Rp1,4 miliar; satu unit rumah di kawasan Waterfront Makassar sekitar Rp3,5 miliar; serta satu unit Toyota Hiace tahun 2025 senilai sekitar Rp682 juta.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono mengatakan penelusuran belum berhenti pada aset yang telah disita.

“Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Polri menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Perkara ini belum berhenti pada penetapan HT sebagai tersangka. Penyidik masih akan memanggil dan memeriksa HT sebagai tersangka serta menelusuri aliran dana, aset, dan peran pihak-pihak lain.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menegaskan kemungkinan adanya pihak lain masih terbuka.

“Tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Dengan demikian, dugaan korupsi yang menyeret orang nomor satu di Kabupaten Gowa itu masih terus bergulir. Penyidik kini memburu satu benang merah: ke mana aliran uang dan keuntungan dari rangkaian dugaan pemerasan, pungli, gratifikasi hingga pencucian uang tersebut mengalir.