Semarang,Topikonline.co.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan 36 warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang ke sejumlah lapas di Nusakambangan, Jawa Tengah, Minggu (11/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat keamanan dan ketertiban sekaligus menata hunian guna mengoptimalkan program pembinaan.
Pemindahan tersebut menyasar warga binaan yang masuk kategori risiko tinggi. Mereka ditempatkan di empat lapas dengan sistem pengamanan dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rinciannya, 10 warga binaan ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, 10 orang di Lapas Kelas IIA Besi, 10 orang di Lapas Kelas IIA Ngaseman, dan enam orang di Lapas Kelas IIA Gladakan.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, menegaskan bahwa pemindahan merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap warga binaan berisiko tinggi.
“Untuk memastikan kamtib dalam proses pemindahan, kami mengedepankan sinergi antar-Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT), termasuk menggandeng unsur pengamanan, seperti TNI dan Polri,” ujar Tatan.
Ia memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Tatan juga berharap warga binaan dapat mengikuti program pembinaan secara lebih optimal di tempat yang baru.
Pengamanan Berlapis hingga Nusakambangan
Proses pemindahan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan berlapis. Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Wilayah UPT Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Irfan, menjelaskan bahwa petugas terlebih dahulu melakukan pengecekan administrasi, identitas, jumlah warga binaan, serta kondisi keamanan setibanya di Pelabuhan Wijayapura.
Setelah seluruh pemeriksaan dinyatakan lengkap dan situasi dipastikan kondusif, rombongan diberangkatkan menuju Pelabuhan Sodong, Nusakambangan.
“Setibanya di Pelabuhan Sodong, Nusakambangan, seluruh warga binaan diberangkatkan menuju masing-masing lapas tujuan yang telah ditetapkan untuk proses penerimaan, pemeriksaan, registrasi, dan penempatan lebih lanjut,” kata Irfan.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan perpindahan berlangsung sesuai prosedur, sekaligus menjaga keamanan petugas, warga binaan, dan lingkungan pemasyarakatan.
Ribuan Warga Binaan Telah Dipindahkan
Pemindahan 36 warga binaan dari Semarang menambah daftar pemindahan yang dilakukan Ditjenpas sepanjang 2026.
Berdasarkan data Ditjenpas, selama Oktober 2026 hingga 11 Oktober, sebanyak 349 warga binaan dari berbagai wilayah di Indonesia telah dipindahkan ke Nusakambangan.
Sementara itu, sejak November 2024 hingga 11 Oktober 2026, total warga binaan yang dipindahkan mencapai 3.510 orang. Mereka berasal dari berbagai kategori perkara, mulai dari narkotika, terorisme, tindak pidana korupsi, perdagangan orang (human trafficking), hingga tindak pidana umum.
Besarnya jumlah pemindahan tersebut menunjukkan bahwa penguatan keamanan dan penataan hunian menjadi bagian penting dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Namun, pemindahan bukan sekadar persoalan memindahkan warga binaan ke lokasi dengan pengamanan lebih ketat. Konsistensi pengawasan, pencegahan gangguan keamanan, serta efektivitas pembinaan tetap menjadi aspek penting yang perlu dijaga.
Dengan langkah tersebut, Ditjenpas diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan di dalam lapas sekaligus memastikan fungsi pemasyarakatan tetap berjalan, yakni membina warga binaan agar dapat memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.












