TOPIKONLINENEWS.CO.ID – JAKARTA: Perubahan paradigma hukum Pemasyarakatan serta maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bidang Keimigrasian membuat tanggung jawab petugas Keimigrasian dan Pemasyarakatan menjadi sangat besar.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengeluarkan Perintah Harian bagi Petugas Pemasyarakatan, mewujudkan Visi dan Misi Asta Cita Presiden, dalam melaksanakan tugas Pemasyarakatan dengan “Panca Carana Laksya Pemasyarakatan.”
1. Memahami reintegrasi sosial sebagai tujuan pemasyarakatan dalam pelaksana tugas.
2. Melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan dengan penuh tanggung jawab didasarkan pada keikhlasan sebagai bentuk pengabdian setinggi-tingginya untuk bangsa dan negara.
3. Mewujudkan tinggi etika organisasi dan senantiasa berorientasi pada pelayanan publik yang prima untuk meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat dengan memperkuat komitmen, loyalitas dan integritas, serta memperkuat sinergi dan kolaborasi antar stakeholder dan internal maupun eksternal.
4. Memastikan penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan mulai dari pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan, berjalan dengan baik dan senantiasa menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu.
5. Mewujudkan diri dan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta pungutan liar. (Amin)