Prabowo Siapkan Evaluasi Besar-besaran Lapas: 80 Persen Overcrowded, Kasus Cibinong Jadi Pemicu

Presiden Prabowo Subianto,Foto:ist/TPK

Semarang,Topikonline.co.id — Persoalan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia bakal dievaluasi secara menyeluruh. Presiden Prabowo Subianto berencana memanggil seluruh kepala lapas (kalapas) se-Indonesia untuk membahas persoalan overcapacity, overcrowded hingga temuan fasilitas atau hunian mewah di dalam lapas.

Rencana tersebut mencuat setelah temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, yang menemukan adanya bangunan dan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen di area lapas.

Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto mengatakan kasus Cibinong menjadi pemicu untuk melihat persoalan pemasyarakatan secara lebih luas, bukan sekadar menyelesaikan satu kasus.

“Persoalan utama yang menjadi permasalahan di lapas adalah over capacity dan over crowded. Itu mencapai 80 persen dari seluruh lapas,” kata Aris usai Apel Akbar Pengukuhan DPD-DPC Aslinmas dan DPC Abpednas se-Provinsi Jawa Tengah di Stadion Pandanaran Wujil, Kabupaten Semarang, Rabu (30/9/2026).

Menurut Aris, kondisi tersebut menunjukkan persoalan kapasitas penghuni masih menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan penanganan secara nasional.

Di sisi lain, pemerintah juga akan mengevaluasi sistem pengawasan di dalam lapas. Temuan di Cibinong menjadi sorotan karena menyangkut dugaan adanya fasilitas khusus yang tidak semestinya berada di lingkungan pemasyarakatan.

Pemanggilan seluruh kalapas tersebut diharapkan menjadi momentum untuk membuka persoalan lapas secara menyeluruh, mulai dari kepadatan penghuni, tata kelola, pengawasan internal hingga potensi perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.

Kasus Cibinong pun tidak lagi dipandang sebagai persoalan lokal. Temuan tersebut menjadi trigger bagi pemerintah untuk menguji apakah persoalan serupa terjadi di lapas lain.

Evaluasi juga diarahkan untuk memastikan seluruh fasilitas dan bangunan di lingkungan lapas memiliki dasar aturan yang jelas serta tidak digunakan untuk memberikan keistimewaan kepada warga binaan tertentu.

Dengan kondisi sekitar 80 persen lapas disebut mengalami persoalan overcapacity dan overcrowded, pembenahan tidak cukup hanya dengan penertiban fasilitas. Pemerintah juga dituntut mencari solusi terhadap akar persoalan kepadatan penghuni agar masalah yang sama tidak terus berulang.

Kasus Cibinong kini menjadi alarm keras bagi pengelolaan pemasyarakatan nasional: bukan hanya soal bangunan dan fasilitas, tetapi juga soal bagaimana pengawasan dijalankan dan apakah seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan sesuai aturan.