TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Mabes Polri akhirnya angkat bicara terkait insiden pemukulan jurnalis saat meliput aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8/2025). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan seluruh jajaran kepolisian, dari tingkat Polda hingga Polsek, wajib melindungi wartawan yang bertugas di lapangan.
“Meminta kepada seluruh jajaran melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional serta bekerja sama dalam setiap aktivitas,” ujar Trunoyudo, dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, media adalah mitra strategis kepolisian sekaligus pilar penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. “Media berperan besar dalam memberikan informasi kinerja Polri secara profesional serta program-program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan masyarakat serta program strategis lainnya,” jelasnya.
Jurnalis ANTARA Jadi Korban Pemukulan Polisi
Pernyataan ini muncul setelah insiden memilukan menimpa Bayu Pratama Syahputra, jurnalis foto ANTARA, yang dipukul aparat saat meliput kericuhan demo di Senayan.
Bayu mengisahkan, sekitar pukul 13.00 WIB dirinya mengambil posisi di balik barisan polisi untuk merekam jalannya aksi. Namun, justru dari posisi itu dirinya menjadi korban pemukulan.
“Saya lihat ada oknum mukulin masyarakat, lalu saya ambil gambar. Tiba-tiba saya juga ikut dipukul,” ungkap Bayu.
Akibat serangan itu, Bayu mengalami luka memar di kepala dan tangan. Kamera yang digunakannya pun ikut rusak karena ia gunakan untuk melindungi kepala dari hantaman.
Yang membuat Bayu tak habis pikir, ia sudah mengenakan atribut peliputan lengkap—mulai dari helm bertuliskan PRESS hingga dua kamera besar. “Saya sudah bilang saya media, masak tidak kelihatan? Kok tetap dipukul,” ujarnya heran.
Ujian Komitmen Polri
Kasus ini memicu sorotan tajam terhadap komitmen Polri dalam menghormati kebebasan pers. Pernyataan resmi Mabes Polri agar jajarannya melindungi wartawan menjadi ujian nyata, apakah hanya sebatas imbauan di atas kertas atau benar-benar diwujudkan di lapangan.
Perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya soal etika, tetapi juga kewajiban hukum, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pers. Publik kini menunggu tindakan tegas Polri terhadap oknum pelaku pemukulan. (Iwan)












