TOPIKONLINE.CO.ID – Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. Hal itu diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) dan Verifikasi Data Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Tahun 2025, yang digelar di Hotel Grand Dafam, Jakarta Utara.
Kegiatan strategis ini diikuti 68 peserta dari 34 Polda se-Indonesia, dan dibuka oleh Kombes Pol Djoni Widodo, S.I.K., Analis Kebijakan Bidang Regident Korlantas Polri, mewakili Dirregident Korlantas.
“Rakor ini momentum penting untuk evaluasi dan penyamaan persepsi dalam pelayanan SIM di seluruh Indonesia,” ujar Kombes Pol Djoni. “Melalui forum ini, kita bisa berbagi pengalaman, mengidentifikasi kendala, dan menyusun langkah bersama agar pelayanan SIM makin profesional dan transparan.”
Menurutnya, pelayanan SIM merupakan wajah utama pelayanan publik Polri. Karena itu, Korlantas terus memperkuat reformasi sistem dengan berbagai inovasi digital seperti Vivo e-Office, e-Drive, dan sistem sentralisasi penerbitan SIM. Seluruh proses kini terekam secara elektronik guna mencegah penyimpangan dan menjamin akuntabilitas.
“Harapan kami, hasil rakor ini dapat melahirkan kesamaan langkah dalam mengatasi kendala di lapangan, sehingga pelayanan SIM semakin cepat, transparan, dan berintegritas,” tambah Djoni.
Sementara itu, Kasibinyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana memastikan keabsahan data antara pusat dan kewilayahan.
“Tujuannya untuk mencocokkan data, memetakan kendala, dan menyiapkan dasar kebijakan yang tepat di tahun mendatang,” ujarnya.
Ditregident Korlantas juga tengah menyiapkan Satpas prototipe di sejumlah daerah, sesuai standar uji praktik berdasarkan Keputusan Kakorlantas Nomor Kep/1058/VIII/2023. Dari hasil supervisi ditemukan beberapa kendala di lapangan, antara lain:
Kekurangan SDM bersertifikat karena keterbatasan anggaran,
Lapangan uji praktik yang belum seragam dengan standar nasional,
Ruang pelayanan dan penyimpanan material yang belum memadai,
Masih adanya anggota yang belum sepenuhnya mematuhi jukrah penerbitan SIM.
Selain jajaran Polri, Rakor ini juga dihadiri Surmiati dari BPJS Kesehatan, yang menegaskan pentingnya sinergi dalam penerapan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang kewajiban JKN Aktif bagi pemohon SIM.
“Polri hadir untuk rakyat. Dengan memastikan setiap pemohon SIM memiliki status JKN Aktif, maka masyarakat terlindungi secara kesehatan,” tegasnya.
Ia berharap, implementasi JKN Aktif tidak berhenti pada administrasi semata, tetapi benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui Rakor dan Verifikasi SIM 2025 ini, Korlantas Polri menunjukkan langkah konkret dalam memperkuat sinergi, profesionalisme, serta transformasi digital pelayanan publik, menuju pelayanan SIM yang modern, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.












