Metro  

Dugaan Cacat Prosedur Tender Lift Puri Casablanca Masuk Penyelidikan Polisi

TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Proses pengadaan modernisasi 16 unit lift di Apartemen Puri Casablanca, Jakarta Selatan, kini memasuki babak baru. Dugaan pelanggaran tata kelola dan penyalahgunaan kewenangan dalam tender tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum dan mulai ditindaklanjuti oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Informasi yang diperoleh dari pihak yang memahami perkembangan perkara menyebutkan bahwa pengurus PPPSRS bersama perwakilan PT Fujitec Indonesia telah dimintai keterangan. Pemeriksaan
difokuskan pada kepatuhan prosedur tender, indikasi konflik kepentingan, serta pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penggunaan dana bersama penghuni.

Proses Seleksi Dinilai Tidak Wajar

Sejumlah pemilik unit menilai bahwa persoalan tender ini bukan muncul di tahap akhir, melainkan telah terlihat sejak awal proses pemilihan penyedia jasa. Tim Independen yang dibentuk berdasarkan
keputusan Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) mengidentifikasi adanya pola seleksi yang dianggap tidak terbuka dan tidak memberikan ruang persaingan yang sehat.

“Alur tendernya tidak pernah benar-benar terbuka. Dari awal sudah terasa arahnya ke satu pihak,” ujar seorang pemilik yang mengikuti jalannya proses sejak awal.

Selain itu, Tim Independen juga mencatat adanya pembayaran uang muka dalam nilai besar yang dilakukan sebelum kontrak ditandatangani secara sah.

Langkah tersebut dipandang menyimpang
dari prinsip kehati-hatian dan berpotensi menempatkan dana bersama PPPSRS pada risiko kerugian.

Temuan-temuan inilah yang kemudian mendorong sebagian pemilik untuk menempuh jalur hukum, dengan harapan proses pengadaan dapat dievaluasi secara objektif dan akuntabel.

Overpriced Hingga Miliaran Rupiah

Dari hasil review teknis dan komersial yang dilakukan Tim Independen, terungkap bahwa nilai penawaran PT Fujitec Indonesia dinilai jauh di atas harga pasar.

Penawaran modernisasi lift Fujitec tercatat mencapai sekitar Rp16,6 miliar, dengan spesifikasi yang dikategorikan sebagai modernisasi terbatas atau biasa.

Sebagai perbandingan, vendor lain mengajukan penawaran sekitar Rp12,6 miliar dengan cakupan modernisasi menyeluruh serta penggunaan teknologi terkini. Dengan demikian, terdapat selisih
harga lebih dari Rp4 miliar yang dinilai tidak sebanding dengan spesifikasi dan manfaat teknis yang ditawarkan.

“Ini bukan sekadar mahal, tapi overpriced. Dengan harga lebih rendah, vendor lain justru menawarkan teknologi yang lebih baru dan modernisasi yang lebih komprehensif,” ujar salah satu anggota Tim Independen.

Dana Bersama Dipakai untuk Melawan Pemilik

Temuan lain yang memicu kemarahan penghuni adalah penggunaan dana bersama PPPSRS oleh pengurus untuk menunjuk penasihat hukum. Alih-alih digunakan untuk kepentingan perlindungan organisasi, penasihat hukum tersebut justru disebut-sebut digunakan untuk menghadapi dan menyerang penolakan yang disampaikan para pemilik unit.

“Aneh. Pengurus menggunakan dana bersama untuk menyewa penasihat hukum guna melawan para pemilik yang justru telah memberikan mandat kepada Pengurus,” gumam salah satu pemilik dengan nada heran.

Langkah ini dinilai mencederai prinsip perwakilan, karena pengurus pada dasarnya bertindak atas mandat dan kepercayaan para pemilik, bukan sebagai pihak yang berhadap-hadapan dengan mereka.

Kementerian dan Lembaga Negara Ikut Memantau

Kasus ini semakin mendapat perhatian luas karena sejumlah Kementerian dan Lembaga Negara diketahui memiliki unit hunian dalam jumlah signifikan di Apartemen Puri Casablanca. Kondisi tersebut membuat perkara ini berpotensi menyentuh kepentingan institusional dan dana publik, sehingga tidak lagi bersifat privat semata.

Sumber internal menyebutkan bahwa perwakilan penghuni dari unsur Kementerian dan Lembaga secara aktif mendorong dan mendukung langkah pelaporan ke kepolisian sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan.

“Kami memilih jalur hukum karena ini cara paling beradab dan terukur. Bukan dengan teriakan, benturan fisik, atau emosi sesaat,” ujar salah satu perwakilan penghuni.

Peringatan Diabaikan, Proyek Tetap Dipaksakan

Ironisnya, menurut keterangan sejumlah penghuni, peringatan untuk menghentikan sementara proyek telah disampaikan berulang kali, termasuk oleh internal Pengawas PPPSRS. Namun demikian, pengurus disebut tetap melanjutkan proses modernisasi lift.

Langkah ini dinilai berpotensi memperbesar kerugian keuangan PPPSRS, meningkatkan eksposur tanggung jawab hukum pengurus, serta merusak kepercayaan penghuni terhadap tata kelola
organisasi.

“Kalau sudah ada laporan hukum, logikanya proyek dihentikan sementara. Yang terjadi justru sebaliknya, malah dipercepat. Ada apa?” ujar seorang penghuni.

Tuntutan Jelas Penghuni

Gelombang tuntutan dari para pemilik unit kini semakin menguat dan terkonsolidasi. Mereka menuntut: Penghentian segera proyek modernisasi lift. Pengembalian penuh uang muka yang diduga telah dibayarkan tanpa dasar hukum yang kuat. Pelaksanaan tender ulang secara terbuka, transparan, bebas konflik kepentingan, dan diawasi oleh pihak independen.

“Ini bukan penolakan terhadap modernisasi, melainkan penolakan terhadap pengelolaan yang tidak sehat dan tidak akuntabel,” tegas salah satu perwakilan pemilik.

Publik Menunggu Kejelasan

Hingga siaran pers ini disusun, pengurus PPPSRS maupun PT Fujitec Indonesia belum memberikan klarifikasi resmi terkait pemanggilan oleh penyidik serta berbagai temuan yang diungkap Tim Independen.

Kasus Puri Casablanca kini dipandang sebagai ujian serius bagi tata kelola rumah susun di Jakarta.

Banyak pihak menilai, hasil penanganan perkara ini akan menjadi preseden penting: apakah dana bersama penghuni benar-benar dilindungi, atau justru rentan dikelola tanpa kontrol dan akuntabilitas yang memadai.