TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang kurir pria berinisial YT terkait peredaran narkoba lintas provinsi. Dalam pengungkapan, total barang bukti ganja yang disita mencapai 44,1 kilogram.
“Pelaku jaringan narkotika jenis ganja antarprovinsi. Pelaku telah mengedarkan 44,1 kilogram ganja,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Bismo menjelaskan YT telah dua kali melakukan pengiriman ganja dari Mandailing Nat, Sumut. Anggota menyita barang bukti 44,1 kilogram ganja.
“Terakhir saat hendak, pelaku mengirimkan 44,1 kilogram ganja. Barang dari barang bukti dari Mandailing Natal, Sumatera Utara,” ucapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan upah Rp 1 juta rupiah dari setiap perkilogram ganja dari pemilik barang inisial K, yang saat ini DPO. Barang terlarang itu hendak diedarkan ke Depok dan Tangerang.
“Ganja akan diiedarkan ke wilayah Depok dan Tangerang atas perintah bos K, saat ini sudah DPO,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun sampai 20 tahun penjara.












