TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Polda Metro Jaya melalui Satgas Anti Mafia Umrah melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana penggelapan uang terkait ibadah umroh yang melibatkan PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.
Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Hanania Group berinisial ASFR pria kelahiran Medan, usia 30 tahun. Korban calon berangkat umrah 128 orang, dan dari banyaknya korban mengalami kerugian Rp 12,145 miliar.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan bahwa pemohon yang telah mendaftar di bulan Februari 2026, namun tidak diberangkatkan untuk umrah.
“Korban yang sudah mendaftar di bulan Februari, dijadwalkan akan di berangkat umrah pada bulan Maret, April dan Mei 2026, namun tidak jadi diberangkatkan,” terang Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
Perkara ini berawal dari adanya laporan dari pelapor Joko Setyo Pramuji yang mewakili para korban berdasarkan surat kuasa lapor tertanggal 28 Mei 2026. Para korban mengetahui adanya penawaran paket ibadah umroh melalui brosur yang diunggah pada akun Instagram @hananiagroup.id.
“Dalam penawaran tersebut, tersedia beberapa paket ibadah umroh dengan harga beragam, mulai dari sekitar Rp29 juta hingga Rp46 juta,” ujarnya.
“Paket yang ditawarkan meliputi fasilitas reguler, premium, VIP, serta perjalanan tambahan atau wisata ke negara Dubai dan Turki,” tambahnya.
Setelah korban memilih paket, pihak travel kemudian memasukkan para korban ke dalam grup WhatsApp sesuai paket yang dipilih. Grup tersebut digunakan untuk menyampaikan informasi terkait rencana keberangkatan ibadah umroh. Namun, jamaah yang dijadwalkan berangkat pada bulan Maret, April dan Mei 2026 tidak diberangkatkan.
Sementara itu, jamaah yang dijadwalkan berangkat pada bulan Juni 2026 baru menerima kode maskapai penerbangan, namun belum menerima tiket, visa, itinerary, maupun kepastian hotel, juga belum mendapatkan kepastian keberangkatan.
“Atas kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian, dan melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menggunakan dana jamaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan operasional PT Khazanah Tamma Internasional.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 486. Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.












