Metro  

Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Obat Keras Daftar G Berkedok Warung Kopi

TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras daftar G yang menggunakan modus operandi berkedok usaha warung kopi di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Mokhammad Fatoni menjelaskan pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (14/6) pukul 15.00 WIB itu mengamankan seorang pria.

​​”Mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial MR (26) pada Minggu (14/6) pukul 15.00 WIB di wilayah Bekasi,” ujar AKP Fatoni, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan oleh Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini bermula dari adanya laporan masyarakat.

“Warga mencurigai aktivitas di sebuah warung kopi pinggir jalan yang kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang,” ucap AKP Fatoni.

​Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan menyeluruh hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

​Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita barang bukti berupa obat keras siap edar dengan total mencapai 693 butir. ​Rincian barang bukti yang disita, yakni ​445 butir Tramadol, ​128 butir Hexymer, dan ​120 butir Trihexyphenidyl 2 mg.

​Selain ratusan butir obat keras, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, meliputi dua pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, sebuah tas berwarna hitam, serta buku catatan yang diduga digunakan pelaku untuk merekap transaksi penjualan.

“Selain itu juga menyita uang tunai senilai Rp330 ribu yang diduga merupakan uang hasil penjualan obat keras ilegal tersebut pada hari itu,” ujar AKP Fatoni.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka MR beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.