Menteri Agus Andrianto: GCI Solusi Polemik Kewarganegaraan Ganda Bagi WNA

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menerbitkan Global Citizenship of Indonesia (GCI). Yakni, kebijakan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi diaspora dan individu asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, atau hubungan historis dengan Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan  Agus Andrianto mengklaim kebijakan baru ini mampu menjadi jalan tengah atas isu kewarganegaraan ganda di Indonesia.

“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara,” kata Menteri Agus dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu 26 November 2025.

Menteri Agus menyatakan kebijakan ini membuka ruang partisipasi bagi subjek dari berbagai negara yang memiliki keterikatan dengan Indonesia.

“Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” ujarnya.

Adapun, permohonan GCI dapat diajukan oleh orang asing eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah dari WNI maupun eks WNI, dan anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing.

Meski demikian, izin ini tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.

Permohonan GCI bisa diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Sistem all-in-one yang disediakan memungkinkan permohonan GCI mencakup proses penerbitan Visa Tinggal Terbatas, Alih Status izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap dan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, serta Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.

Menteri Agus menyampaikan, konsep serupa telah dipraktikkan di sejumlah negara, salah satunya di India yakni Overseas Citizenship of India (OCI).

Menurut Menteri Agus, penerapan kebijakan sejenis di berbagai yurisdiksi menunjukkan kredibilitas dan kelayakan implementasi GCI di Indonesia.

“Hal ini menegaskan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam mengelola kebijakan yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, dan daya saing internasional,” terangnya. (Amin)