Metro  

CSB, Buronan Penipu Artis Jedar Ditangkap Polda Metro di Thailand dan Dipulangkan ke Indonesia Malam Ini

Jessica Iskandar alias Jedar, korban penipuan mobil dari buronan Christoper Steffanus Budianto (CSB) yang ditangkap tim Polda Metro Jaya di Bangkok, Thailand.

Jakarta – Berakhir sudah pelarian buronan Christoper Steffanus Budianto (CSB), tersangka penipu  artis Jessica Iskandar yang karib disapa Jedar. CSB berhasil ditangkap tim Polda Metro Jaya di Thailand dan akan dipulangkan hari ini menggunakan pesawat Garuda GA 869, Selasa, (21/11) ke tanah air.

“Rencana dipulangkan hari ini. Melalui Terminal III Bandara Soetta nanti malam pukul 21.00 WIB dan dijemput tim Subdit Ranmor Polda Metro Jaya,” kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti, Selasa, (21/11).

Sementara kepulangan CSB, sambung Irjen Pol Krisna Murti, akan dikawal tim yang dipimpin Kabagjatinter Sekretariat NCB Divhubinter Polri Kombes Pol Audie S Latuheru dan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah.

Dijelaskannya juga, Atase Polri Kombes Pol Endon Nurcahyo sudah berkoordinasi dengan Kepoliian Thailand (Royal Thai Police) dan Imigrasi Thailand terkait jadwal pemulangan tersangka CSB.

Untuk diketahui, CSB ditangkap di Bangkok, Thailand. Buron kasus dugaan penipuan mobil tersebut tertangkap atas kerja sama police to police antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kepolisian Thailand.

CSB sempat dicari ke beberapa negara usai melarikan diri setelah melakukan penipuan. Sampai akhirnya dia terdeteksi di Thailand dan tertangkap di sana.

Kasus CSB ini bermula dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jedar dengan terlapor pria berinisial CSB. Jedar awalnya menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.

Seiring dengan berjalannya waktu, terlapor CSB lalu menawari Jedar terkait bisnis sewa mobil. Dia meminta sejumlah uang kepada Jedar untuk nantinya dibelikan mobil.

Jedar pun setuju. Dia lalu mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor hingga hampir mencapai Rp10 miliar.

Namun apa yang dijanjikan pelaku perihal bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai dengan kenyataan. Pihak Jedar pun menganggap terlapor tidak memiliki iktikad baik dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkannya.

Jedar akhirnya melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dia melaporkan CSB atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan.

Laporan Jedar itu teregister dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dan kasusnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Jedar mengaku sejumlah mobil mewah miliknya dan sejumlah uangnya dibawa kabur CSB.

“Total ada 11 mobil. Uangnya 30 ribu dolar AS yang ditotal senilai Rp9,8 miliar. Ada perjanjian masing-masing,” jelas Jedar kala itu.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan CSB sebagai tersangka. Sejumlah upaya dilakukan Polda Metro Jaya untuk menangkap CSB kala itu. Tapi rupanya dia diketahui sudah meninggalkan Indonesia sebelum dilaporkan oleh Jedar.

Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya melalui Divisi Hubinter Polri kemudian mengajukan red notice atas tersangka CSB kepada Interpol. CSB juga diketahui sempat kabur ke beberapa negara dan akhirnya terdeteksi di Thailand hingga tertangkap. Bembo

Tinggalkan Balasan