Ekbis  

Serikat Pekerja Nasional Meminta Kedutaan Jepang Mengontrol Perusahaan Yang Melanggar Aturan

Jakarta, topikonline.co.id – Kedutaan Besar Jepang yang terletak di Jl MH Thamrin Jakarta di geruduk oleh para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional, Senin (24/01/2022).

Para demonstran yang utamanya pekerja dari PT Nipsea Paint And Chemical ini merasa perusahaan menghalangi para pekerja untuk membentuk serikat pekerja. Ini di buktikan dengan bukti tertulis dan intimidasi kepada pekerja bahkan sampai tindakan pemutusan hubungan kerja alias PHK.

Sekretaris Umum SPN yang juga merupakan Sekjen KSPI, Ramidi mengatakan, aksi demo tersebut dilakukan karena ada persoalan yang substansial dan signifikan yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan asal Jepang, diantaranya tidak menerima hadirnya SPN di internal perusahaan Jepang. Menurutnya, kondisi ini berpotensi menyebabkan adanya PHK.
“Hari ini kami melakukan aksi di Kedutaan Besar Jepang karena ada beberapa persoalan yang prinsipil yang patut di duga dilakukan oleh perusahaan asal Jepang yang menolak kehadiran serikat pekerja,” ujar Ramidi.

Lebih lanjut Ramidi mengatakan, bahwa biasanya perusahaan-perusahaan dari Jepang selalu mengikuti peraturan pemerintah dan mengakomodir pekerja.
“Umumnya masyarakat mengetahui bahwa perusahaan yang berasal dari Jepang memiliki reputasi yang baik. Akan tetapi sepertinya ini tidak hanya di PT Nipsea tapi juga terjadi di perusahaan-perusahaan lain seperti PT YKK, PT GS Battery. Ini kami takutkan akan menjadi bola salju, dimana sebenarnya hanya fatamorgana yg dilihat masyarakat,” sambung Ramidi.

Sementara itu, Ketua DPD SPN DKI Jakarta, Mohammad Andre Nasrullah menjelaskan, ada 4 hal yang disampaikan kepada pihak Kedubes Jepang yaitu meminta kembali dipekerjakan karyawan yang di PHK secara sepihak, menerima kehadiran SPN di internal perusahaan sebagai bentuk kebebasan berserikat, meminta pihak Kedubes Jepang untuk mengontrol perusahaan-perusahaan asal Jepang terkait aturan-aturan yang ada agar tidak dilanggar.
“Kami berharap dengan aksi ini pihak Kedubes Jepang memproses aspirasi yang disampaikan oleh anggota SPN,” pungkasnya.

Pihak kedutaan yang dalam pertemuan ini di wakili oleh Kepala Bidang Perekonomian dan Ketenagakerjaan, Hatsumoto, diminta SPN dalam waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Apabila dalam waktu seminggu atau maksimal dua minggu pihak kedutaan tidak dapat menyelesaikan polemik ini maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi di depan kedutaan,” pungkas Andre. [Adang]

Tinggalkan Balasan