Mahkamah Agung Gelar Refleksi Akhir Tahun 2021

Jakarta, topikonline.co.id – Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H.M . Syarifuddin, SH, MH mengatakan, Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2021, meskipun pelaksanaannya masih dalam suasana pandemi Covid-19, membagi menjadi dua tempat, di Ruang Rapat Pleno lantai 2 dan di Balairung lantai 1, agar acara ini dapat berjalan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sedangkan kepada teman-teman jurnalis yang hadir secara luring di Mahkamah Agung dan seluruh warga peradilan yang turut menyaksikan acara ini secara daring, meskipun curva penyebaran Covid-19 sudah mulai melandai dibandingkan dengan setahun yang lalu, namun kita tidak boleh lalai dan melonggarkan tingkat kewaspadaan karena potensi munculnya gelombang baru masih tetap mengancam kita.

Ketua MA, menyadari, bahwa peran teman jurnalis dan wartawan sangat penting dalam membangun kepercayaan publik melalui pemberitaan yang edukatif, valid dan berimbang, bahkan dalam negara demokrasi saat ini, peran pers atau media dipandang sebagai pilar kekuasaan keempat (the fourth estate) yang mampu mempengaruhi persepsi publik secara luas.

Beliau melanjutkan, sebagai lembaga negara, sekaligus juga sebagai institusi publik, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memiliki tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang bersih dan berwibawa melalui proses yang transparan dan akuntabel.
“Sedangkan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi publik, memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam
bentuk pemberitaan, sekaligus menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan institusi publik. Dua hal tersebut dapat dipertemukan, karena memiliki satu titik singgung, yaitu sama-sama ditujukan untuk kepentingan publik,” ucap Syarifuddin kepada awak media di Kantor MA, hari Rabu (29/12/2021).

Mahkamah Agung dalam dua tahun terakhir ini, menjadi fase terberat dalam perjalanan sejarah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, mengingat sektor penegakan hukum menjadi salah satu bidang pelayanan publik yang tidak bisa dihentikan secara total, sekalipun pandemi Covid-19 sedang berada di puncaknya. Namun demikian, saya patut bersyukur bahwa Mahkamah Agung telah memiliki pondasi bagi pelaksanaan peradilan elektronik sejak tahun 2019, yang kemudian dilengkapi dan disempurnakan pada tahun 2020 dengan pemberlakuan peradilan elektronik bagi seluruh jenis perkara, sehingga dengan adanya sistem peradilan elektronik, maka pertemuan-pertemuan fisik antara para pihak yang berperkara dengan aparatur peradilan di ruang sidang dapat diminimalisasi sekecil mungkin untuk dapat menghindari penularan wabah Covid-19.
”Mahkamah Agung tidak berhenti sampai disitu, setelah terbentuknya regulasi yang menjadi payung hukum bagi pemberlakuan sistem peradilan elektronik untuk semua jenis perkara, tugas selanjutnya adalah memastikan bahwa pelaksanaan sistem peradilan elektronik dapat berjalan dengan baik di seluruh satuan kerja pengadilan, khususnya
menyangkut pemenuhan Sarpras IT dan SDM yang memadai,” ujar Syarifuddin.

Lebih lanjut Syarifuddin menuturkan bahwa Mahkamah Agung menerbitkan PERMA (Peraturan MA) terdiri dari, Perma Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim. Berikutnya, Perma Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Selanjutnya, Perma Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga.
”Selain dalam bentuk PERMA, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan beberapa SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung), yang memiliki kekuatan hukum. SEMA Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peralihan pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga. Ada juga SEMA Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. SEMA yang ketiga, SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat. Bidang perpajakan diatur pada, SEMA Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Sedangkan, SEMA nomor 5 Tahun 2021 tentang, Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan,” ujar mantan Ketua Kamar Pengawasan MA.

Dijelaskan ketua MA, selain itu untuk lebih meningkatkan kinerja bagi penatakelolaan keuangan negara serta barang milik negara dilingkungan MA dan badan peradilan dibawahnya MA menerbitkan dua aplikasi, yakni Aplikasi e-BIMA (elektronik Budgeting Implementation, Monitoring and Accountability) dan e- SADEWA (elektronik State Asset Development and Enhancement Work Application).
“Saya berharap dua aplikasi ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam penerimaan negara,” sambungnya.

Pada kesempatan tersebut, Syarifuddin menyampaikan, Mahkamah Agung secara berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan 9 kali berturut-turut.
“Ini menunjukkan komitmen MA dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good governance,” pungkasnya.

Hadir pada pelaksanaan acara tersebut, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Militer, Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Perdata, Panitera dan Sekretaris Pejabat Eselon, Kepala Badan Diklat serta rekan-rekan media. [Adang]

Tinggalkan Balasan