Ekbis  

Perumda Pasar Jaya Kasih SP I Kepada Oknum Pedagang Daging Anjing

Senen – Perumda Pasar Jaya selaku pengelola pasar langsung turun ke lapangan melakukan penelusuran, terkait penjualan daging anjing, di Pasar Senen Blok III, kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Melalui Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza mengatakan, sesuai dengan SK Nomor 269 tahun 2016, kios dagangan itu tidak sesuai peruntukan.

“Sesuai legalitas yang diterbitkan Perumda Pasar Jaya, jenis jualannya adalah daging babi, namun yang dijual adalah daging anjing,” ujarnya, Senin (13/9/2021).

Oknum pedagang, lanjut Gatra, sudah datang ke kantor pengelola pasar untuk klarifikasi dan dibina serta diberikan sanksi surat peringatan pertama.

“Apabila pedagang tersebut masih melakukan hal yang sama ke depannya, akan dilakukan tindakan secara tegas, baik itu penutupan secara sementara ataupun penutupan secara permanen,” katanya.

Menurut Gatra, kejadian ini jadi bahan evaluasi untuk meningkatkan sisi operasional pasar agar kejadian serupa tak terulang kembali. “Ini akan jadi pelajaran bagi kami, evaluasi dalam sisi operasional pasar sehingga ke depannya kejadian-kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali,” ucapnya.

Sebelumnya beredar rekaman video yang viral tentang penjualan daging anjing, di Pasar Jaya Senen, yang diungkap oleh Animal Defenders Indonesia (ADI) melalui akun instagramnya, @animaldefendersindo, Jumat (10/9).

ADI menyebutkan soal adanya satu lapak yang sudah di investigasi dan mengaku minimal menjual 4 ekor anjing dalam sehari. “Mereka sudah beroperasi lebih dari 6 tahun,” tuturnya dalam narasi video. *bud

Tinggalkan Balasan