Jakarta – Pengesahan Undang Undang Cipta Kerja oleh anggota DPR RI membuat polemik di berbagai kalangan masyarakat.
Termasuk Ketua Umum DPP Corruption Invrstigation Committee R. Bambang. SS, mengungkapkan ketidaksetujuannya, karena pemerintah dinilai tidak asas hukum dalam menyusun regulasi tersebut.
“Saya tidak setuju, karena pemerintah sudah tidak memenuhi asas hukum dalam menyusun regulasi ini,” sebutnya.
R. Bambang. SS yang baru membentuk CIC pada 20 Juni 2020 ini mengaku bersedia membela kaum buruh untuk menolak UU Cipta Kerja.
“Prosesnya jika pengusaha yang diuntungkan dan para pekerja asing, ini engggak boleh dibiarkan, kita sebagai anak bangsa harus bersatu melawan ketidakadilan ini,” ajaknya.
“Disini CIC menolak karena pembahasan UU ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga apa pun yang dibahas saat ini adalah cacat hukum,” tambahnya.
R. Bambang. SS lantas mendorong DPR dan pemerintah tidak membahas membatalkan UU Omnibus Law karena, semua biaya yang digunakan untuk meneruskan UU ini adalah berpotensi menjadi menggunakan uang negara.
“CIC juga bersuara bulat menolak keras. Dan meminta kepada seluruh anak bangsa, LSM, Ormas agar bersatu menolak karena menganggap UU Cipta Kerja hanya bukti buruknya komitmen pemerintah terhadap perindungan hak hak buruh,” tegasnya. fey












