Sawah Besar – Babinsa Kelurahan Mangga Dua Selatan Serda Heru TP bersama Tiga Pilar melaksanakan giat Operasi Yustisi Tertib Masker di RW 04 jalan Mangga besar 13 Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta pusat, Sabtu (03/10/2020).
Operasi yang berdasarkan pada Pergub 51 Tahun 2020 tentang PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, melibatkan jajaran dari Babinsa Koramil Sawah Besar, Babinkantibmas, BKO Kodim 0501/JP BS dan Kelurahan Mangga Dua, Sat Pol PP.
Dalam pelaksanaannya operasi menjaring 12 warga masyarakat tidak memakai masker. Sesuai dengan Pergub yang telah ditetapkan, maka 12 orang tersebut dikenakan sanski. Adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi social atau sanksi denda. Diketahui dari 12 orang pelanggar 8 orang dikenakan sanksi social. Sementara 5 orang dikenakan sanksi teguran.
Serda Heru TP dikesempatan itu menjelaskan bahwa operasi yang digelar merupakan salah satu bentuk penerapan adaptasi kebiasaan baru yang bertujuan untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, khususnya penggunaan masker baik bagi masyarakat.
Ia pun berharap agar masyarakat sadar dan dapat beradaptasi dengan kondisi saat ini. fey












